Pelitadigital.com – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, memberikan kontribusi signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan.
Namun, salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh pelaku UMKM adalah mendapatkan izin usaha yang diperlukan untuk operasional yang sah dan berkelanjutan. Legalitas usaha menjadi elemen kunci dalam mendukung keberlangsungan usaha yang sehat, serta membuka akses ke berbagai program dan bantuan yang ditawarkan oleh pemerintah.
Izin usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), tidak hanya berfungsi sebagai tanda bukti legalitas tetapi juga merupakan syarat penting untuk mendapatkan fasilitas dan sertifikasi yang dapat meningkatkan daya saing usaha di pasar.
Dengan memiliki izin usaha yang sah, pelaku UMKM dapat lebih mudah mengembangkan bisnisnya, mengakses pembiayaan, serta mengikuti berbagai program pengembangan yang dirancang khusus untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas usaha.
Manfaat Memiliki NIB bagi UMKM
NIB merupakan langkah awal yang wajib diambil oleh para pelaku usaha untuk mengurus izin usaha, sertifikasi halal, serta berbagai izin lainnya yang diperlukan. Bagi UMKM, NIB menjadi penanda bahwa usaha tersebut sudah formal dan terdata dengan baik, sehingga akses terhadap berbagai program dan fasilitas dari pemerintah menjadi lebih mudah.
Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM bisa memanfaatkan berbagai program bantuan dari pemerintah, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH). Program-program ini tidak hanya memberikan pengakuan resmi terhadap produk yang dihasilkan, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.
Proses Pembuatan NIB melalui OSS
Pembuatan NIB dapat dilakukan melalui platform Online Single Submission (OSS). Berikut adalah langkah-langkah dan syarat yang perlu dipenuhi:
Syarat Membuat NIB bagi UMKM
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Alamat Email dan Nomor Telepon Aktif
Cara Mendapatkan NIB untuk UMKM Melalui OSS
- Akses Laman Resmi OSS: Kunjungi situs resmi OSS di oss.go.id.
- Buat Akun: Daftarkan diri dengan menggunakan email yang aktif.
- Isi Data yang Dibutuhkan: Lengkapi formulir pendaftaran dengan data yang diperlukan.
- Tunggu Proses Verifikasi: Setelah data diisi dan dikirim, OSS akan memproses dan menerbitkan NIB untuk pelaku usaha.
Fungsi dan Keuntungan Memiliki NIB
NIB adalah bentuk perizinan tunggal yang berfungsi sebagai tanda bukti legalitas usaha. Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengakses berbagai fasilitas pemerintah yang mendukung pengembangan usaha. NIB juga menjadi syarat utama untuk menerima bantuan dan program fasilitasi dari pemerintah.
Penerbitan NIB melalui OSS Berbasis Risiko adalah implementasi dari Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kedua regulasi ini dirancang untuk menyederhanakan proses perizinan usaha di Indonesia, sehingga dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk formal dan terdata dengan baik.
Statistik Penerbitan NIB
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat koordinasi, capaian penerbitan NIB periode 4 Agustus 2021 hingga 2 Agustus 2022 mencapai 1.629.778 NIB. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.318.312 NIB diterbitkan untuk usaha perseorangan dan 248.466 untuk badan usaha. Berdasarkan skala usaha, terdapat 1.513.038 usaha mikro, 83.632 usaha kecil, 19.348 usaha besar, dan 13.760 usaha menengah.
Kesimpulan
Memiliki NIB adalah langkah krusial bagi pelaku UMKM untuk memastikan usaha mereka terdaftar secara resmi dan mendapatkan akses penuh terhadap berbagai program dan fasilitas pemerintah.
Proses pendaftaran melalui OSS yang mudah dan cepat menjadikan NIB sebagai salah satu elemen vital dalam ekosistem usaha di Indonesia. Dengan legalitas yang terjamin, pelaku UMKM dapat lebih fokus pada pengembangan dan pertumbuhan usaha mereka.
Bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB, segera daftarkan usaha Anda melalui OSS dan manfaatkan berbagai kemudahan serta fasilitas yang disediakan pemerintah untuk mengembangkan usaha Anda ke level yang lebih tinggi.