Pelitadigital.id – Dalam dunia usaha, terutama di Indonesia, istilah UKM (Usaha Kecil dan Menengah) dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) sering kali digunakan secara bergantian. Meski terlihat serupa, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan, terutama dalam hal modal, omzet, dan skala usaha.
Pemahaman yang mendalam tentang perbedaan UKM dan UMKM menjadi penting, terutama bagi para pelaku usaha yang ingin menentukan langkah yang tepat dalam menjalankan bisnis.
Definisi UKM dan UMKM Berdasarkan Undang-Undang
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UMKM didefinisikan sebagai usaha produktif milik perseorangan atau badan usaha yang memiliki kriteria aset maksimal Rp300 juta dengan omzet mencapai milyaran rupiah.
Di sisi lain, UKM juga merupakan usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha, tetapi dengan aset yang lebih kecil, yakni sebesar Rp50 juta dan omzet di bawah Rp200 juta.
Modal: Pondasi Awal yang Membuat UKM dan UMKM Berbeda
Perbedaan yang paling mencolok antara UKM dan UMKM terletak pada besaran modal yang diperlukan. Bagi mereka yang ingin mendirikan UKM, modal minimal yang dibutuhkan berkisar di angka Rp50 juta. Sementara itu, untuk membangun UMKM, modal yang diperlukan bisa mencapai Rp300 juta.
Selain itu, pemerintah sering kali memberikan bantuan modal kepada UMKM karena dianggap memiliki potensi besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
UMKM memiliki peran penting dalam ekonomi karena biasanya melibatkan usaha yang lebih besar dan berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja yang lebih luas. Di sisi lain, meskipun UKM biasanya beroperasi dalam skala lebih kecil, seperti usaha rumahan, sektor ini juga memiliki peran penting dalam ekonomi, terutama dalam menciptakan peluang usaha bagi masyarakat.
Omzet: Ukuran Keberhasilan dari Skala Usaha
Selain dari segi modal, perbedaan UKM dan UMKM juga dapat dilihat dari omzet atau pendapatan yang dihasilkan. UMKM memiliki target omzet yang lebih tinggi, yakni minimal Rp300 juta hingga mencapai miliaran rupiah per tahun. Hal ini sejalan dengan lingkup usaha yang lebih besar dan beragam.
Sebaliknya, UKM biasanya memiliki omzet yang lebih kecil, yakni di bawah Rp200 juta. Meskipun demikian, pelaku UKM tetap memiliki potensi untuk berkembang dan meraih omzet yang lebih besar seiring dengan berjalannya waktu dan pengembangan usaha.
Tenaga Kerja: Skala Usaha yang Berdampak pada Ketenagakerjaan
Perbedaan lainnya dapat dilihat dari jumlah tenaga kerja yang terlibat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), usaha UKM biasanya melibatkan 1 hingga 5 orang tenaga kerja. Usaha ini sering kali merupakan usaha rumah tangga atau usaha perseorangan dengan skala kecil.
Sementara itu, UMKM memiliki skala usaha yang lebih besar, melibatkan hingga 30 orang tenaga kerja. Hal ini mencerminkan kapasitas UMKM yang lebih besar dalam menciptakan lapangan kerja dan memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap ekonomi.
Pemerintah dan Dukungan Terhadap UKM dan UMKM
Baik UKM maupun UMKM mendapatkan perhatian dari pemerintah dalam bentuk regulasi dan dukungan finansial. Untuk UKM, salah satu dukungan yang diberikan adalah melalui Surat Edaran Bank Indonesia No.26/I/UKK yang membahas tentang Kredit Usaha Kecil. Sedangkan bagi UMKM, pemerintah sering kali memberikan fasilitas pinjaman modal serta program pembinaan yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing usaha.
Selain itu, pemerintah juga mengkategorikan UKM ke dalam beberapa jenis, seperti:
- Livelihood Activities: Usaha kecil yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, misalnya pedagang kaki lima.
- Micro Enterprise: Usaha mikro dengan skala rumahan, misalnya pengrajin rumahan.
- Small Dynamic Enterprise: Usaha kecil yang sudah mulai melakukan kegiatan jual beli dan memiliki potensi untuk berkembang.
- Fast Moving Enterprise: Usaha kecil yang memiliki ambisi untuk berkembang menjadi usaha besar.
Kesimpulan: Memilih Jenis Usaha yang Tepat
Mengetahui perbedaan antara UKM dan UMKM sangat penting bagi calon pelaku usaha. UKM cocok untuk mereka yang ingin memulai usaha dengan modal kecil dan lingkup usaha yang terbatas, sementara UMKM cocok untuk mereka yang memiliki modal lebih besar dan ingin menjalankan usaha dalam skala yang lebih luas.
Apapun jenis usaha yang dipilih, konsistensi dan ketekunan adalah kunci utama dalam menjalankan usaha. Baik UKM maupun UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, terutama dalam hal penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat.
Memahami perbedaan ini dapat membantu pelaku usaha dalam mengambil keputusan yang tepat dalam mengembangkan bisnis mereka.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi para calon pengusaha yang sedang mempertimbangkan untuk memulai atau mengembangkan usaha di Indonesia.