Daftar UMP 2025 Terbaru: Kenaikan Upah Hingga 6,5% di Semua Provinsi
Pelitadigital.id – Pada tahun 2025, seluruh pemerintah provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 4 Desember 2024. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa kenaikan ini berlaku merata di seluruh provinsi, termasuk kabupaten dan kota.
Dasar Kebijakan Kenaikan UMP 2025
Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen dirancang untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi global. Menaker Yassierli menegaskan bahwa penerapan UMP ini wajib dilakukan oleh perusahaan, khususnya untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan ini, pekerja didorong untuk melaporkan pelanggaran kepada pengawas ketenagakerjaan.
“Upah minimum tahun 2025 ini wajib dilaksanakan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah,” ujar Yassierli saat memberikan keterangan di Jakarta, 4 Desember 2024.
Daftar UMP Tertinggi dan Terendah Tahun 2025
Pada 2025, DKI Jakarta mencatatkan UMP tertinggi di Indonesia, yaitu sebesar Rp5.396.761. Sementara itu, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP terendah, yakni Rp2.169.348. Perbedaan ini mencerminkan disparitas ekonomi dan kebutuhan hidup di berbagai daerah.
Berikut daftar lengkap UMP 2025 di seluruh 38 provinsi:
Sumatera
- Aceh: Rp3.685.615 (naik Rp224.943 dari 2024).
- Sumatera Utara: Rp2.992.599 (naik Rp182.684).
- Sumatera Barat: Rp2.994.193 (naik Rp182.744).
- Riau: Rp3.508.775 (naik Rp214.150).
- Kepulauan Riau: Rp3.623.653 (naik Rp221.161).
- Sumatera Selatan: Rp3.681.570 (naik Rp224.696).
- Bengkulu: Rp2.670.039 (naik Rp162.960).
- Lampung: Rp2.893.069 (naik Rp176.572).
- Jambi: Rp3.234.533 (naik Rp197.412).
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600 (naik Rp236.600).
Jawa dan Bali
- DKI Jakarta: Rp5.396.760 (naik Rp329.379).
- Jawa Barat: Rp2.191.232 (naik Rp133.737).
- Jawa Tengah: Rp2.169.348 (naik Rp132.401).
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080 (naik Rp138.183).
- Jawa Timur: Rp2.305.984 (naik Rp140.740).
- Bali: Rp2.996.560 (naik Rp179.888).
Kalimantan
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286 (naik Rp175.670).
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621 (naik Rp212.005).
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.194 (naik Rp213.382).
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313 (naik Rp218.455).
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160 (naik Rp218.507).
Sulawesi
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425 (naik Rp230.425).
- Sulawesi Tengah: Rp2.914.583 (naik Rp177.885).
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 (naik Rp214.234).
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551 (naik Rp187.587).
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430 (naik Rp189.472).
- Gorontalo: Rp3.221.731 (naik Rp196.631).
Maluku dan Papua
- Maluku: Rp3.141.699 (naik Rp191.746).
- Maluku Utara: Rp3.408.000 (naik Rp208.000).
- Papua: Rp4.285.848 (naik Rp261.578).
- Papua Barat: Rp3.615.000 (naik Rp221.500).
- Papua Tengah: Rp4.285.848 (naik Rp261.578).
- Papua Selatan: Rp4.285.848 (naik Rp261.578).
- Papua Pegunungan: Rp4.285.848 (naik Rp261.578).
- Papua Barat Daya: Rp3.615.000 (naik Rp221.500).
Kesimpulan
Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Meskipun kenaikan ini memberikan dampak positif bagi daya beli, disparitas antara provinsi tetap menjadi tantangan. Bagi pekerja, penting untuk memastikan hak atas UMP terpenuhi dan melaporkan jika ada perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan ini. Dengan memahami rincian UMP di setiap provinsi, pekerja dan perusahaan dapat bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan produktif.