Pelitadigital.id – Indonesia menganut sistem ekonomi yang unik, dikenal sebagai Ekonomi Kerakyatan. Sistem ini disusun dengan tujuan utama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Sebagaimana dikemukakan oleh Bhudianto (2012), sistem ekonomi adalah sistem sosial kemasyarakatan yang bertujuan untuk mencapai kemakmuran.
Sistem ekonomi yang diterapkan oleh suatu negara didasarkan pada prinsip-prinsip yang dianut sehingga menjadi ciri khas yang membedakannya dari negara lain.
Landasan Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem Ekonomi Kerakyatan di Indonesia adalah bagian dari Ekonomi Pancasila yang bermoral Pancasila, berasas kekeluargaan, berdaulat rakyat, dan berpihak pada rakyat.
Ekonomi Pancasila menekankan pada lima sila yaitu bermoral, manusiawi, nasionalis, demokratis, dan berkeadilan. Sementara itu, Ekonomi Kerakyatan menekankan pada sila keempat yaitu demokratis.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi nasional bertujuan agar setiap pembangunan dalam sektor ekonomi berdasarkan nilai-nilai Pancasila, dengan tujuan memeratakan kesejahteraan rakyat Indonesia secara keseluruhan .
Prinsip dan Penerapan Ekonomi Kerakyatan
Prinsip dasar dari Ekonomi Kerakyatan berlandaskan Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, serta kekayaan alam harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat .
Prinsip-prinsip ini mengandung makna bahwa tidak ada satu pihak pun yang dapat menguasai sumber daya alam secara penuh sehingga menghindari praktek monopoli, oligopoli, dan kartel.
Peran UMKM dalam Ekonomi Kerakyatan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah pilar penting dalam sistem Ekonomi Kerakyatan. UMKM merupakan manifestasi dari perekonomian berbasis rakyat yang fokus pada kepentingan rakyat dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan ekonomi. Mayoritas UMKM mengelola sumber daya alam lokal yang potensial untuk kemakmuran masyarakat.
Sistem ini mendukung partisipasi masyarakat dalam kepemilikan modal dan pengendalian ekonomi, serta memberikan kontribusi besar terhadap kehidupan ekonomi nasional maupun daerah.
Tantangan dan Strategi Pemberdayaan UMKM
Implementasi sistem Ekonomi Kerakyatan menghadapi berbagai tantangan seperti ketimpangan pembangunan ekonomi, rendahnya mobilitas faktor produksi, dan perbedaan sumber daya alam antar daerah .
Pemerintah dan berbagai pihak terkait perlu bekerja sama untuk mengatasi masalah ini melalui regulasi yang baik dan program pemberdayaan yang efektif.
Pemberdayaan UMKM harus menjadi prioritas dalam pembangunan ekonomi daerah. Dengan dasar sistem Ekonomi Kerakyatan, program pemberdayaan UMKM perlu memperhatikan aspek sosial dan budaya setempat, serta didukung oleh kebijakan yang berpihak pada pengusaha kecil dan menengah. Pembangunan ekonomi daerah yang kuat akan berdampak positif pada perekonomian nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas .
Kesimpulan
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah sistem perekonomian yang didasarkan pada kedaulatan rakyat dengan prinsip-prinsip kekeluargaan, keadilan, pemerataan pendapatan, keseimbangan, dan kerja sama.
Implementasi sistem ini melalui pemberdayaan UMKM terbukti mampu bertahan dalam berbagai krisis ekonomi dan memainkan peran strategis dalam stabilitas ekonomi regional maupun nasional. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, masyarakat, pengusaha, dan pihak swasta, serta regulasi yang mendukung, Ekonomi Kerakyatan dapat terus berkembang dan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.
Sumber :
- Farida Styaningrum, Konsep Sistem Ekonomi Kerakyatan Dalam Pemberdayaan Umkm Indonesia, E-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana, Vol. 10 No. 8 August 2021