Alasan Lampu Motor Wajib Nyala Siang Hari, Bukan Sekadar Aturan, Tapi Perlindungan Nyata

Pelitadigital.id – Menyalakan lampu motor di siang hari kerap dianggap remeh oleh sebagian pengendara. Banyak yang beranggapan sinar matahari sudah cukup untuk membuat kendaraan terlihat jelas di jalan. Namun, faktanya aturan ini tidak dibuat tanpa alasan. Menyalakan lampu motor di siang hari bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga langkah penting dalam meningkatkan keselamatan berkendara.
Baca juga: Cara Mengetahui Kode Kunci Motor, Panduan Lengkap Agar Tidak Repot Saat Kehilangan
Dasar Hukum Lampu Motor Wajib Nyala Siang Hari
Kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor di siang hari diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
-
Pasal 107 Ayat (2): setiap pengendara motor wajib menyalakan lampu utama di siang hari.
-
Pasal 293 Ayat (2): pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal 15 hari atau denda hingga Rp100 ribu.
Aturan ini menegaskan bahwa menyalakan lampu motor di siang hari bukan sekadar imbauan, melainkan ketentuan hukum yang jelas dengan tujuan utama: meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Mengurangi Risiko Kecelakaan di Jalan Raya
Sepeda motor dikenal memiliki bodi lebih kecil dibanding kendaraan lain, sehingga lebih mudah luput dari pandangan. Dengan lampu menyala, posisi motor lebih cepat terdeteksi, terutama oleh pengendara dari arah berlawanan.
Cahaya lampu berfungsi menarik perhatian mata, sehingga membantu pengendara lain lebih waspada saat melintas di jalan padat, persimpangan ramai, maupun jalur cepat. Hal sederhana ini terbukti efektif dalam mengurangi angka kecelakaan.
Baca juga: Honda NWG150 Resmi Meluncur, Skutik Bongsor Futuristik dengan Teknologi TPMS dan Fitur Premium
Menunjang Konsentrasi dan Antisipasi Pengendara
Lampu utama yang menyala juga berfungsi sebagai sinyal visual tambahan. Pantulan cahaya pada spion kendaraan lain membuat motor lebih mudah dikenali. Efek ini mendorong pengendara lain untuk meningkatkan konsentrasi dan mengantisipasi pergerakan motor, sehingga potensi tabrakan bisa diminimalkan.
Fokus pada Sepeda Motor, Bukan Mobil
Menariknya, kewajiban ini hanya berlaku untuk sepeda motor. Kendaraan roda empat atau lebih tidak diwajibkan menyalakan lampu di siang hari, kecuali pada kondisi tertentu seperti hujan deras, kabut, atau cuaca gelap.
Hal ini membuktikan bahwa sepeda motor dipandang lebih rawan terhadap kecelakaan. Dengan ukurannya yang kecil dan pergerakan yang lincah, motor membutuhkan perlindungan ekstra berupa lampu yang menyala agar keberadaannya tidak terabaikan.
Manfaat Nyata Menyalakan Lampu Motor di Siang Hari
Kewajiban ini memberikan sejumlah keuntungan nyata, antara lain:
-
Visibilitas lebih baik: motor lebih mudah terlihat meski dalam kondisi lalu lintas padat.
-
Peringatan dini: pengendara lain dapat bereaksi lebih cepat saat melihat cahaya lampu.
-
Mengurangi risiko tabrakan beruntun: terutama di jalan raya dengan kecepatan tinggi.
-
Standar internasional: aturan ini juga diterapkan di berbagai negara sebagai bentuk perlindungan pengendara motor.
Menyalakan lampu motor di siang hari bukan sekadar kewajiban formalitas. Aturan ini memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus manfaat langsung bagi keselamatan. Dengan menyalakan lampu, sepeda motor lebih mudah dikenali, risiko kecelakaan berkurang, serta tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman bagi semua pengguna jalan.
Jadi, daripada menganggapnya sebagai beban, mari pahami aturan ini sebagai bentuk perlindungan diri dan sesama. Keselamatan di jalan dimulai dari hal sederhana, salah satunya menyalakan lampu motor di siang hari.