OJK Tegaskan Tak Berdiam Diri, 32 Kasus Pasar Modal Dalam Penanganan
Pelitadigital.id – Otoritas pasar modal tengah mempercepat langkah penegakan hukum di tengah meningkatnya sorotan terhadap praktik perdagangan saham di dalam negeri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat 32 perkara baru yang saat ini masuk tahap pemeriksaan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, memastikan seluruh perkara tersebut sedang ditangani secara aktif oleh otoritas.
“Kami sedang melakukan proses pemeriksaan khusus terhadap banyak sekali kasus. Ada 32 lainnya,” ujar Hasan kepada wartawan, ditulis Senin (23/2/2026).
Ragam Dugaan Pelanggaran
Puluhan kasus itu mencakup dugaan manipulasi harga saham, penipuan, penyebaran informasi yang tidak benar atau menyesatkan, praktik insider trading, hingga perdagangan semu. Spektrum pelanggaran tersebut menunjukkan kompleksitas tantangan pengawasan di pasar modal, khususnya di era keterbukaan informasi dan masifnya penggunaan media sosial.
Ketika ditanya kemungkinan keterlibatan figur publik atau influencer keuangan, Hasan tidak menampik peluang tersebut, meski ia menegaskan seluruh proses masih berjalan.
“(Ada yang influencer juga?) Ada kemungkinan,” paparnya.
Ia menekankan, identitas pihak yang diperiksa maupun konstruksi perkara belum dapat diungkap ke publik karena masih dalam tahap pendalaman.
Percepatan Penegakan Hukum
Menurut Hasan, publik perlu memahami bahwa regulator tidak tinggal diam menghadapi berbagai dugaan pelanggaran di bursa. OJK, kata dia, terus melakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan pelaku pasar.
“Ya jadi ada 32 kasus lainnya yang sedang dalam penanganan. Jadi mohon dipahami tentu kami tidak berdiam diri selama ini juga kami lakukan prosesnya. Nah momentum ini kita jadikan untuk percepatan penegakan hukum dan menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi di sisi integritas di pasar melalui percepatan penyelesaian kasus demi kasus,” beber Hasan.
Langkah percepatan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas pasar modal nasional di tengah partisipasi investor ritel yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Rekam Jejak Sanksi
Sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi terhadap empat pelaku manipulasi perdagangan saham atau yang dikenal dengan praktik “gorengan” untuk periode 2016–2022. Total denda yang dikenakan mencapai Rp 11,05 miliar.
Empat pihak tersebut terdiri atas satu badan usaha non jasa keuangan dan tiga individu. Salah satu di antaranya merupakan influencer dengan jumlah pengikut besar di media sosial.
Penindakan itu menjadi sinyal bahwa otoritas tidak hanya menyasar entitas korporasi, tetapi juga individu yang dinilai berperan dalam membentuk persepsi pasar secara tidak wajar.
Kerangka Hukum dan Tahapan Sanksi
Hasan menjelaskan, secara normatif pelanggaran di sektor pasar modal merujuk pada ketentuan pasal-pasal 90-an dalam Undang-Undang Pasar Modal. Dalam ketentuan tersebut, manipulasi pasar, penipuan, penyampaian informasi menyesatkan, insider trading, hingga perdagangan semu termasuk kategori tindak pidana.
Pendekatan penegakan hukum dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa perintah tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
Apabila ditemukan unsur pidana atau terdapat ketidakpatuhan atas sanksi administratif yang dijatuhkan, penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
Hasan menegaskan, tujuan utama penegakan hukum bukan sekadar memberi hukuman kepada pelaku. Lebih dari itu, langkah tersebut dimaksudkan untuk mengirim pesan kuat bahwa pasar modal Indonesia harus dijalankan dengan prinsip keterbukaan, kewajaran, dan perlindungan investor.
Sumber : Kompas






