Beranda Berita Nasional Kejagung Tetapkan Dua Pejabat Pertamina Patra Niaga sebagai Tersangka Baru Korupsi Minyak
Nasional

Kejagung Tetapkan Dua Pejabat Pertamina Patra Niaga sebagai Tersangka Baru Korupsi Minyak

Gambar : Suara Surabaya

Pelitadigital.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Dua pejabat tersebut adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (26/2) malam, mengungkapkan bahwa penetapan keduanya sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang cukup. “Penyidik telah menemukan bukti cukup bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka yang telah kami sampaikan,” ujar Abdul.

Penahanan untuk Kepentingan Penyidikan

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Maya dan Edward terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 15.00 WIB. Setelah ditemukan cukup bukti terkait keterlibatan mereka dalam kasus korupsi ini, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keduanya.

“Selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tambah Abdul. Kedua tersangka akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang tersangka lainnya dalam kasus ini, yang terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Mereka di antaranya adalah:

  • Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
  • SDS (Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
  • YF (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
  • AP (VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
  • MKAN (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
  • DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim)
  • YRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera)

Berdasarkan hasil penyelidikan, total kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya meliputi:

  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
  • Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun
  • Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun
  • Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun
  • Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun

Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Penyidik Kejagung juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk figur-figur yang memiliki peran strategis di industri minyak dan gas nasional. Beberapa nama telah muncul dalam penyelidikan lebih lanjut, namun Kejagung belum mengungkapkan detailnya.

Dengan terus bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel guna mengembalikan kerugian negara serta menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Sumber : CNN Indonesia

Sebelumnya

7 Ide Bisnis Fashion di Bulan Ramadhan 2025

Selanjutnya

Dukung Ketahanan Pangan, Mahasiswa Madiun Bantu Polri dalam Panen Jagung

Pelitadigital.Id