Beranda Berita Ekonomi Pemerintah Pindahkan Rp 200 Triliun dari BI ke 5 Bank, Begini Rinciannya !
Finansial

Pemerintah Pindahkan Rp 200 Triliun dari BI ke 5 Bank, Begini Rinciannya !

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Kumparan)

Pelitadigital.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengambil langkah strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Sebanyak Rp 200 triliun dana negara yang sebelumnya mengendap di Bank Indonesia (BI), kini resmi dialihkan ke lima bank milik negara maupun syariah.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 mengenai penempatan uang negara dalam rangka pengelolaan kas. Tujuannya adalah mendorong kelancaran program pemerintah sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi.

Rincian Dana ke Lima Bank

Penyaluran dana dimulai sejak Jumat (12/9/2025) dengan rincian sebagai berikut:

  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk masing-masing memperoleh Rp 55 triliun.

  • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menerima Rp 25 triliun.

  • PT Bank Syariah Indonesia Tbk mendapat Rp 10 triliun.

Dana tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito on call dengan tenor enam bulan yang masih dapat diperpanjang.

Imbal Hasil dan Risiko

Berdasarkan aturan, pemerintah memperoleh bunga sebesar 80,476% dari BI Rate yang kini berada di level 5%. Artinya, tingkat imbal hasil yang diterima pemerintah mencapai 4,02%.

Untuk meminimalkan risiko, Kemenkeu menerapkan beberapa mekanisme. Jika bank tidak mampu mengembalikan penempatan dana, maka kewajiban akan dipenuhi melalui debit langsung Giro Wajib Minimum (GWM) di BI. Selain itu, evaluasi berkala dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan dan masukan dari otoritas terkait.

Transparansi dan Pengawasan

Bank penerima wajib memberikan laporan penggunaan dana kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap bulan. Selain itu, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah akan terlibat langsung dalam memastikan penggunaan dana sesuai aturan yang berlaku.

Kemenkeu juga menegaskan, dana tersebut tidak boleh dipakai untuk membeli surat berharga negara (SBN). Langkah ini dilakukan agar penempatan dana benar-benar fokus mendukung likuiditas sektor riil dan mendukung pembiayaan pembangunan.

Arah Kebijakan Likuiditas

Kebijakan penempatan dana negara di perbankan bukanlah hal baru, namun pada tahun 2025 pemerintah menekankan transparansi, mitigasi risiko, dan keberpihakan terhadap perekonomian nasional. Dana yang sebelumnya menganggur di BI kini dioptimalkan agar bisa memberi manfaat lebih luas, termasuk memperkuat penyaluran kredit ke sektor produktif.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap likuiditas di perbankan semakin terjaga, stabilitas sistem keuangan tetap solid, dan roda perekonomian nasional bergerak lebih cepat menuju target pertumbuhan yang telah ditetapkan.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pengelolaan kas negara kini diarahkan lebih proaktif, tidak hanya berfungsi menjaga stabilitas, tetapi juga memberi dorongan nyata bagi pembangunan ekonomi rakyat.

Sebelumnya

Daftar Lengkap Negara Lolos ke Piala Asia U-23 2026 , Asia Tenggara Hanya Sisakan Dua Tim

Selanjutnya

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia Pensiun 56 Tahun

Pelitadigital.Id