Beranda Finansial Iuran BPJS Kesehatan Per November 2025 , Ini Rinciannya per Kelas
Finansial

Iuran BPJS Kesehatan Per November 2025 , Ini Rinciannya per Kelas

Gambar : CNBC Indonesia

Pelitadigal.id – Menjelang akhir tahun 2025, masyarakat kembali menyoroti besaran iuran BPJS Kesehatan. Pasalnya, kabar mengenai kemungkinan penyesuaian tarif kerap muncul menjelang tahun anggaran baru. Namun, hingga November 2025, pemerintah menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan masih sama seperti bulan-bulan sebelumnya.

Tidak Ada Perubahan Tarif pada November 2025

Berdasarkan regulasi yang berlaku, besaran iuran BPJS Kesehatan per November 2025 masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Artinya, belum ada revisi atau penyesuaian tarif baru yang diterapkan pemerintah hingga saat ini.

Rencana kenaikan iuran baru akan dibahas dan diberlakukan mulai tahun 2026, sebagaimana tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026. Pemerintah masih melakukan kajian terhadap dampak sosial dan ekonomi sebelum menetapkan kebijakan baru terkait besaran iuran tersebut.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan November 2025

Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada November 2025 berdasarkan kategori peserta:

1. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri

Kategori ini mencakup individu yang bekerja secara independen seperti wirausaha, pekerja lepas, hingga profesional. Peserta dapat memilih kelas layanan sesuai kemampuan finansialnya:

  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan

  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan

  • Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (dengan rincian Rp35.000 dibayar peserta dan Rp7.000 disubsidi pemerintah)

2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Kategori ini mencakup pegawai negeri, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan karyawan swasta. Skema pembayarannya adalah:

  • Total iuran: 5% dari gaji bulanan

    • 4% dibayar pemberi kerja

    • 1% ditanggung pekerja

  • Batas maksimal gaji yang dihitung: Rp12 juta per bulan
    Untuk anggota keluarga tambahan (anak keempat dan seterusnya, atau orang tua/mertua), dikenakan tambahan iuran 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar langsung oleh peserta.

3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta PBI adalah masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

  • Besaran iuran: Rp42.000 per orang per bulan
    Seluruh biaya iuran peserta PBI ditanggung oleh pemerintah melalui APBN atau APBD. Mereka tetap berhak mendapatkan pelayanan kesehatan setara dengan peserta BPJS lainnya, dengan kelas perawatan di kelas III.

Fokus Pemerintah pada Pemerataan Akses Kesehatan

Meski belum ada penyesuaian tarif, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki layanan BPJS Kesehatan agar lebih mudah diakses oleh masyarakat. Salah satu fokus utama adalah peningkatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan optimalisasi sistem digital untuk mempercepat proses administrasi peserta.

Selain itu, rencana kenaikan iuran yang akan diterapkan pada 2026 diharapkan dapat menyeimbangkan antara keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional dan kemampuan ekonomi masyarakat.

Kesimpulan

Per November 2025, iuran BPJS Kesehatan masih belum mengalami perubahan. Masyarakat tetap membayar sesuai tarif lama berdasarkan ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Adapun penyesuaian tarif baru kemungkinan besar akan diterapkan mulai tahun 2026 setelah pemerintah menyelesaikan kajian dan sosialisasi kebijakan terbaru.

Dengan kepastian ini, peserta BPJS Kesehatan diharapkan tetap disiplin membayar iuran tepat waktu agar hak layanan kesehatan dapat terus dinikmati tanpa kendala administratif.

Sebelumnya

10 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Pelajar

Selanjutnya

Cara Mengurus Sertifikat BPOM Online, Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha

Pelitadigital.Id