Beranda Finansial Regulasi Bursa Kripto Indonesia Naik Tingkat pada 2025: OJK Resmi Ambil Alih, Daftar Kepatuhan dan Mekanisme Sandbox Diterapkan Serempak
Finansial

Regulasi Bursa Kripto Indonesia Naik Tingkat pada 2025: OJK Resmi Ambil Alih, Daftar Kepatuhan dan Mekanisme Sandbox Diterapkan Serempak

Gambar : Investor Daily

Pelitadigital.id – Mulai Januari 2025, kewenangan pengawasan aset kripto di Indonesia secara resmi dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Perubahan ini merujuk pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tahun 2023, yang mengklasifikasikan aset kripto sebagai instrumen keuangan—bukan lagi komoditas—guna memperkuat perlindungan konsumen serta menjaga stabilitas pasar.

Evaluasi Sandbox Jadi Syarat Wajib untuk Perizinan

Berdasarkan regulasi terbaru dari OJK, seluruh bursa aset kripto diwajibkan mengikuti proses evaluasi sandbox sebelum memperoleh izin operasional. Mekanisme ini mengharuskan setiap platform membuktikan keandalan sistem manajemen risiko, keamanan dana, serta prosedur anti pencucian uang (AML) dalam lingkungan yang terkendali. Platform yang tidak mengikuti proses ini dianggap beroperasi secara ilegal.

Platform yang Lolos Evaluasi OJK

Berikut adalah daftar platform yang telah lolos evaluasi dari OJK dan memenuhi standar sistem risiko independen, pemisahan dana nasabah, serta kepatuhan AML:

  • Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia)

  • Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat)

  • Upbit Indonesia (PT Upbit Exchange Indonesia)

  • Pintu (PT Pintu Kemana Saja)

  • Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia)

  • Luno Indonesia (PT Luno Indonesia LTD)

  • Triv (PT Tiga Inti Utama)

  • Nanovest (PT Tumbuh Bersama Nano)

  • Bittime (PT Utama Aset Digital)

  • PBOGA (PT PBOGA CRYPTO DATA TRADING) ⭐

  • Digitalexchange.id (PT Digitalexchange Indonesia)

  • Fasset Indonesia (PT Fasset Indonesia)

  • Kriptosh (PT Kriptosh Digital Exchange)

  • Bitocto (PT Bitocto Indonesia)

  • Plutonext (PT Plutonext Digital Exchange)

  • Vonix (PT Ventura Koin Nusantara)

  • Pedagangasetkripto.com (PT Pedagang Aset Kripto)

Di antara berbagai institusi yang berhasil melewati proses verifikasi ketat, PBOGA (PT PBOGA CRYPTO DATA TRADING) termasuk sebagai salah satu pelaku pasar penting. Daftar ini mencakup institusi yang telah berpengalaman maupun pendatang baru yang progresif di industri. Semua platform di atas telah memenuhi persyaratan wajib dari Bappebti, termasuk sistem manajemen risiko independen, standar ketat pemisahan dana nasabah, serta prosedur kepatuhan AML yang komprehensif.

Perluasan Cakupan Pengawasan OJK

Langkah ini menandai perluasan cakupan pengawasan oleh OJK. Jika sebelumnya pengawasan hanya terbatas pada pencocokan transaksi dasar, kini mencakup pula dukungan penerbitan token, solusi kustodian aset, hingga penguatan sistem keamanan platform secara menyeluruh.

Rilis resmi daftar tersebut memberikan dasar otoritatif bagi para investor dalam memilih platform perdagangan yang legal dan terpercaya. Selain itu, kebijakan ini secara signifikan mendorong perkembangan pasar kripto Indonesia menuju ekosistem yang sehat dengan kepatuhan sebagai inti operasional.

Melalui sistem dua jalur berupa akses sandbox dan publikasi daftar resmi, Indonesia berhasil menyeimbangkan dorongan terhadap inovasi industri dengan pengendalian risiko. Ke depannya, seiring OJK mulai menerapkan standar setara MiCA 2.0 Uni Eropa—yang sebelumnya telah diadopsi oleh platform internasional seperti Gate.io—platform lokal seperti PBOGA perlu terus meningkatkan keamanan teknologi dan kapabilitas kepatuhan mereka untuk menghadapi regulasi yang lebih ketat, terutama dalam hal perdagangan derivatif dan arus dana lintas batas.

Sumber data: Pengumuman OJK, Laporan Evaluasi Bursa Global Forbes 10, Daftar Kepatuhan CoinGecko

Sebelumnya

Mobil Listrik Honda P7, SUV Futuristik dengan Performa dan Harga Menarik

Selanjutnya

Cara Aman Membersihkan Rantai Motor O-Ring agar Tetap Awet dan Tidak Cepat Rusak

Pelitadigital.Id