Beranda Finansial Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia Pensiun 56 Tahun
Finansial

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia Pensiun 56 Tahun

Gambar : Freepik

Pelitadigital.id – Dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan pada dasarnya dirancang sebagai tabungan bagi pekerja ketika memasuki usia pensiun. Namun, regulasi terbaru memberi ruang bagi peserta untuk mencairkan sebagian saldo JHT tanpa harus menunggu usia pensiun 56 tahun atau berhenti bekerja secara permanen. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 60 Tahun 2025.

Pencairan Sebagian: 10% dan 30%

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan pencairan sebagian dengan ketentuan berikut:

  • 10% dari saldo JHT: digunakan untuk persiapan memasuki masa pensiun.

  • 30% dari saldo JHT: khusus diperuntukkan bagi pembelian rumah, baik secara tunai maupun melalui skema kredit.

Syarat utama agar bisa mengajukan pencairan sebagian adalah masa kepesertaan minimal 10 tahun. Artinya, peserta yang belum mencapai periode tersebut belum berhak mengajukan klaim sebagian.

Dokumen yang Dibutuhkan

Setiap jenis klaim memiliki syarat dokumen berbeda. Berikut rincian pentingnya:

Klaim 10% saldo JHT

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • KTP atau identitas resmi lainnya

  • NPWP (wajib bila saldo di atas Rp50 juta)

Klaim 30% saldo JHT untuk pembelian rumah secara tunai

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • KTP atau identitas resmi lainnya

  • Dokumen PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) atau AJB (Akta Jual Beli)

  • NPWP (jika ada dan saldo di atas Rp50 juta)

Klaim 30% saldo JHT untuk pembelian rumah dengan kredit

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • KTP atau identitas resmi lainnya

  • NPWP (jika ada dan saldo di atas Rp50 juta)

  • Dokumen perbankan terkait pengajuan KPR (perjanjian kredit, bukti pembayaran cicilan, atau dokumen pelunasan)

Apabila rumah dibeli atas nama pasangan (suami/istri), maka diperlukan dokumen tambahan berupa KTP pasangan atau Kartu Keluarga, serta surat pernyataan kepemilikan.

Kriteria Pencairan JHT

Selain pencairan sebagian, terdapat kriteria lain yang memungkinkan peserta mencairkan seluruh saldo JHT, seperti:

  • Memasuki usia pensiun (56 tahun)

  • Mengundurkan diri atau terkena PHK

  • Cacat total tetap

  • Meninggal dunia (klaim diajukan ahli waris)

  • Pindah ke luar negeri untuk selamanya

  • Berakhirnya masa kerja sesuai PKWT atau PKB

Cara Mencairkan JHT Secara Online

Peserta kini dapat mengajukan pencairan saldo JHT secara online melalui portal Lapakasik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkahnya:

  1. Masuk ke portal dan isi data pribadi (NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan).

  2. Unggah dokumen persyaratan serta foto diri terbaru.

  3. Simpan data pengajuan setelah mendapat konfirmasi.

  4. Tunggu jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

  5. Lakukan verifikasi data melalui video call dengan petugas.

  6. Setelah lolos verifikasi, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta.

Selain Lapakasik, pencairan juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Prosesnya relatif mirip, hanya saja lebih praktis karena bisa dilakukan langsung dari ponsel.

Pencairan via Aplikasi JMO

  1. Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.

  2. Registrasi akun dengan email dan password.

  3. Pilih menu Jaminan Hari Tua lalu tekan Klaim JHT.

  4. Ikuti langkah verifikasi persyaratan hingga unggah selfie.

  5. Isi data rekening dan NPWP (jika ada).

  6. Lakukan konfirmasi akhir, lalu tunggu proses pencairan.

Umumnya, proses pencairan JHT memakan waktu 1–3 hari kerja setelah semua dokumen lengkap dan verifikasi berhasil.

Target Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan 12,5 juta pekerja informal terlindungi program Jamsostek pada 2026. Saat ini, baru sekitar 6,5 juta pekerja informal yang sudah tercatat sebagai peserta aktif. Artinya, perluasan akses program ini diharapkan memberikan perlindungan finansial lebih luas, termasuk akses pencairan JHT secara fleksibel.

Kesimpulan:
Pencairan JHT kini tidak hanya terbatas pada usia pensiun. Peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun sudah bisa menikmati pencairan sebagian untuk kebutuhan tertentu, seperti persiapan pensiun atau membeli rumah. Dengan dukungan layanan online dan aplikasi JMO, proses pencairan menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan.

Informasi ini penting dipahami agar peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memanfaatkan saldo JHT secara bijak tanpa harus menunggu pensiun.

Sebelumnya

Pemerintah Pindahkan Rp 200 Triliun dari BI ke 5 Bank, Begini Rinciannya !

Selanjutnya

Zeekr X Resmi Hadir di Indonesia, SUV Listrik Premium dengan Teknologi Mewah

Pelitadigital.Id