Kronologi Lengkap Hilangnya Kontak Pesawat ATR 42-500 Rute Yogyakarta–Makassar
Pelitadigital.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberikan penjelasan resmi terkait insiden hilang kontak pesawat ATR 42-500 yang dioperasikan Indonesia Air Transport (IAT). Pesawat tersebut sebelumnya melakukan penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar, Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya komunikasi dengan pengendali lalu lintas udara terputus.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena terjadi pada fase krusial penerbangan, yakni saat pendekatan menuju bandara tujuan. Berikut kronologi lengkap berdasarkan informasi resmi yang disampaikan otoritas penerbangan, dengan sudut pandang penjelasan teknis dan langkah penanganan di lapangan.
Awal Laporan Hilang Kontak
Pada Sabtu, 17 Januari 2026, Ditjen Perhubungan Udara menerima laporan awal terkait hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT. Pesawat tersebut dioperasikan oleh Indonesia Air Transport sebagai pemegang Air Operator Certificate (AOC) 034.
Pesawat turboprop buatan tahun 2000 dengan nomor seri 611 itu dikemudikan oleh Pilot in Command Capt. Andy Dahananto. Penerbangan dilakukan dari Bandara Adi Sucipto Yogyakarta (JOG) menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (UPG).
Kronologi Pendekatan ke Bandara Sultan Hasanuddin
Berdasarkan laporan kronologis, pada pukul 04.23 UTC pesawat mendapatkan arahan dari Air Traffic Control Makassar Area Terminal Service Center (MATSC) untuk melakukan pendekatan ke landasan pacu RWY 21. Dalam tahap ini, pengendali lalu lintas udara memantau posisi dan pergerakan pesawat secara intensif.
Namun, saat proses pendekatan berlangsung, pesawat teridentifikasi berada di luar jalur pendaratan yang seharusnya. ATC kemudian memberikan instruksi koreksi posisi agar pesawat kembali ke jalur pendekatan sesuai prosedur. Sejumlah arahan lanjutan juga disampaikan untuk membantu awak pesawat menyesuaikan lintasan terbang.
Setelah instruksi terakhir diberikan, komunikasi antara ATC dan pesawat tidak lagi terjalin. Kondisi ini kemudian dinyatakan sebagai loss contact.
Penetapan Fase Darurat dan Langkah Awal
Menindaklanjuti terputusnya komunikasi, ATC segera mendeklarasikan fase darurat DETRESFA atau Distress Phase. Status ini menandakan adanya potensi bahaya serius dan memicu aktivasi prosedur pencarian serta pertolongan.
AirNav Indonesia Cabang MATSC langsung berkoordinasi dengan Rescue Coordination Center Basarnas Pusat serta Kepolisian Resor Maros melalui Kapolsek Bandara. Di sisi lain, pengelola Bandara Sultan Hasanuddin juga menyiapkan Crisis Center di terminal keberangkatan sebagai pusat koordinasi dan penyampaian informasi.
Fokus Area Pencarian dan Personel Terlibat
Berdasarkan analisis awal, area pencarian difokuskan di wilayah pegunungan kapur Bantimurung, tepatnya di Desa Leang-Leang, Kabupaten Maros. Lokasi tersebut kemudian ditetapkan sebagai titik posko Basarnas terdekat dengan area pencarian.
Operasi lanjutan direncanakan melibatkan penerbangan helikopter TNI Angkatan Udara bersama Basarnas yang dijadwalkan pada pukul 16.25 WITA. Selain itu, AirNav Indonesia juga menyiapkan penerbitan Notice to Airmen (NOTAM) guna mendukung kelancaran kegiatan pencarian dan pertolongan.
Kondisi Penumpang dan Faktor Cuaca
Jumlah orang di dalam pesawat dilaporkan sebanyak 10 orang, terdiri dari tujuh awak pesawat dan tiga penumpang. Informasi awal terkait kondisi cuaca menunjukkan jarak pandang sekitar delapan kilometer dengan cuaca sedikit berawan di sekitar area kejadian. Meski demikian, konfirmasi lanjutan masih dilakukan melalui koordinasi dengan BMKG.
Koordinasi Lanjutan dan Imbauan Keselamatan
Ditjen Perhubungan Udara menegaskan koordinasi intensif terus dilakukan melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar bersama AirNav Indonesia, Basarnas, operator penerbangan, TNI Angkatan Udara, dan instansi terkait lainnya.
Sebagai langkah pencegahan ke depan, seluruh operator penerbangan diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap dinamika cuaca, melakukan perencanaan penerbangan secara menyeluruh, serta mematuhi ketentuan cuaca minimum pada setiap fase penerbangan sesuai SOP. Operator juga didorong untuk menerapkan ALAR Toolkit guna meminimalkan risiko insiden, khususnya pada fase pendekatan dan pendaratan di wilayah pegunungan.
Otoritas penerbangan memastikan pembaruan informasi akan disampaikan secara berkala seiring perkembangan resmi di lapangan.
Sumber : Detik







