Kementerian PU Terpaksa Rumahkan 18 Ribu Pegawai Kontrak, ini Penyebabnya !!

Pelitadigital.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memberikan tanggapan terkait kekhawatiran akan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pegawai honorer akibat efisiensi anggaran negara yang mencapai Rp306 triliun. Dalam pernyataannya, Rini menegaskan bahwa keputusan mengenai efisiensi pegawai sepenuhnya berada di tangan masing-masing instansi, dan KemenPANRB tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi.
“Keputusan tersebut tergantung pada kebijakan instansi masing-masing. Kami di KemenPANRB hanya mengeluarkan kebijakan nasional, tetapi tidak dapat campur tangan dalam keputusan internal instansi,” ungkap Rini usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR.
Rini juga menjelaskan bahwa KemenPANRB telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu instansi dalam memfinalisasi data pegawai honorer yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini bertujuan agar honorer yang terdaftar dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
“Kami telah banyak mengeluarkan kebijakan untuk setiap instansi pemerintah agar dapat memfinalisasi data di BKN. Kebijakan ini tentunya akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rini memastikan bahwa semua honorer yang mendaftar melalui seleksi CASN akan diangkat sebagai PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu, sehingga tidak ada honorer yang tidak lolos seleksi. Namun, ia menekankan bahwa hanya honorer yang terdaftar di BKN yang akan diangkat.
“Data PPPK sebenarnya diusulkan oleh instansi. Jika sudah diusulkan, mereka akan masuk dalam daftar,” jelas Rini.
Kekhawatiran akan PHK massal juga mendapat perhatian dari DPR. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari kementerian dan lembaga terkait dampak pemangkasan anggaran. Ia menyoroti bahwa efisiensi anggaran yang signifikan dapat mengakibatkan keterbatasan dalam pembayaran gaji pegawai.
“Saya mendengar banyak masukan dari beberapa lembaga. Jika efisiensi anggaran dilakukan, kami hanya bisa membayar gaji untuk beberapa pegawai saja dalam waktu empat bulan ke depan,” kata Rifqi dalam rapat kerja bersama mitra kerjanya.
Salah satu kementerian yang mengalami dampak signifikan adalah Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Di media sosial, beredar informasi mengenai 18 ribu pegawai yang dirumahkan setelah anggaran Kementerian PU dipotong hingga 80 persen, setara dengan Rp81,38 triliun. Dody, perwakilan dari Kementerian PU, menjelaskan bahwa pegawai yang dirumahkan adalah pegawai kontrak, dan perpanjangan kontrak belum dapat dilakukan karena anggaran yang masih dalam proses peninjauan.
“Habis kontrak. Kontrak selanjutnya belum bisa diperpanjang karena anggaran masih ditinjau ulang,” ungkap Dody usai rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dengan situasi ini, tantangan bagi pemerintah dalam mengelola anggaran dan mempertahankan tenaga kerja honorer semakin kompleks. Diperlukan langkah strategis untuk memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak mengorbankan kesejahteraan pegawai dan pelayanan publik yang optimal.