Budi Arie: UU Minerba, Peluang Baru untuk Kesejahteraan Masyarakat!

Pelitadigital.id – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) memberikan tanggapan positif terhadap disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kini resmi menjadi Undang-Undang Minerba. Menteri Koperasi, Budi Arie, menyatakan bahwa langkah ini membuka peluang bagi koperasi untuk berperan sebagai pengelola tambang.
“Terima kasih kepada Presiden Prabowo dan anggota DPR atas disahkannya Undang-Undang Minerba yang memberi kesempatan kepada koperasi, untuk bisa mengelola tambang. Tentu perlu spesifikasi teknis dan juga keahlian tertentu dalam pengelolaan tambang, yang bisa menciptakan anggota masyarakat,” ungkap Budi Arie saat dikutip dari DetikNews.
Menteri Budi Arie menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun data mengenai koperasi yang berpotensi untuk mengelola tambang. “Ini kita lagi (susun) datanya. Tetapi yang pasti, koperasi niatnya adalah untuk memberi kesejahteraan bagi masyarakat,” jelasnya.
Dengan disahkannya UU Minerba, koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta organisasi keagamaan kini memiliki kesempatan lebih besar untuk terlibat dalam industri pertambangan. Hal ini diatur dalam Pasal 60A dan Pasal 75A, yang memberikan prioritas kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha swasta untuk mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Namun, penting untuk dicatat bahwa perguruan tinggi tidak akan mengelola tambang secara langsung. Sebaliknya, mereka akan mendapatkan manfaat dalam bentuk bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh oleh badan usaha yang diberikan izin tambang. Ini menunjukkan adanya sinergi antara pendidikan tinggi dan industri pertambangan yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan sumber daya manusia di sektor ini.
Lebih jauh, revisi UU Minerba juga mewajibkan perusahaan tambang untuk melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) yang melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat. Pasal 108 dalam undang-undang ini menekankan pentingnya memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar kepada masyarakat sekitar tambang, sehingga mereka tidak hanya merasakan dampak negatif dari aktivitas pertambangan.
Dengan demikian, disahkannya UU Minerba diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih inklusif dan berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam, serta memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat. Kemenkop berkomitmen untuk terus mendukung koperasi dalam memanfaatkan peluang ini demi kemajuan ekonomi lokal.