Beranda Berita Nasional Hasto Resmi Ditahan, PDIP Tanpa Sekjen? Ini Pesam Megawati kepada Kader !!
Nasional

Hasto Resmi Ditahan, PDIP Tanpa Sekjen? Ini Pesam Megawati kepada Kader !!

Gambar : Tribun

Pelitadigital.id – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri memberikan pesan kepada seluruh kader dan simpatisan terkait penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Megawati meminta seluruh kader tetap tenang, tetapi juga bersiaga menghadapi kemungkinan terburuk.

Pesan tersebut disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun dalam konferensi pers yang digelar di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025). Dalam keterangannya, Komarudin menyebutkan bahwa Megawati menitipkan tiga pesan penting kepada seluruh kader PDIP.

“Pesan ketua umum kepada seluruh kader-kader dan simpatisan PDI Perjuangan dari Sabang sampai Merauke,” ujar Komarudin dikutip dari DetikNews.

PDIP Diminta Tetap Tenang dan Bersiap Siaga

Komarudin menuturkan bahwa PDIP sudah terbiasa menghadapi berbagai tekanan politik. Oleh karena itu, Megawati menekankan pentingnya ketenangan sekaligus kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi yang berkembang.

“Satu, PDIP sudah terbiasa menghadapi tekanan tetapi tetap kami punya nafas yang banyak. Dua, jaringan PDIP diminta tetap tenang, tetap bersiap siaga untuk menghadapi situasi yang terburuk,” kata Komarudin.

Megawati Ambil Alih Komando, Tidak Tunjuk Plt Sekjen

Dalam pesannya, Megawati juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Sekjen PDIP setelah Hasto Kristiyanto ditahan. Sebagai Ketua Umum, Megawati memutuskan untuk mengambil alih kendali partai secara langsung.

“Ketiga, sehubungan dengan itu, ketua umum mengambil alih komando dan tidak menunjuk Plt Sekjen,” ujar Komarudin.

Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK

Sementara itu, KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap serta perintangan penyidikan terkait Harun Masiku. Sebelumnya, Hasto telah diperiksa pada Senin (13/1) dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Hasto seharusnya memenuhi panggilan pemeriksaan pada 17 Februari lalu, tetapi ia tidak hadir dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan. Sekjen PDIP itu sebelumnya juga mengajukan gugatan praperadilan yang akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2). Hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut dengan alasan gugatan yang diajukan dinilai kabur dan tidak jelas.

Kini, Hasto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan sebagai upaya hukum atas status tersangkanya.

Sebelumnya

Prospek Karier Lulusan Teknik Lingkungan: Peluang, Gaji, dan Tantangan di Dunia Kerja

Selanjutnya

31 Usaha Modal 20 Juta yang Cocok untuk Pemula

Pelitadigital.Id