Beranda Berita Peristiwa Pelaku Pengeroyokan Maut di Bogor Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara
Peristiwa

Pelaku Pengeroyokan Maut di Bogor Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Gambar : Detik

Pelitadigital.id – Setelah hampir setahun buron, YM (36), pelaku utama pembunuhan Rojali (45), akhirnya ditangkap oleh kepolisian. Kasus yang semula dikira sebagai kecelakaan lalu lintas ini akhirnya terungkap sebagai pembunuhan sadis yang dipicu oleh masalah sepele.

Dilansir dari DetikNews Jasad Rojali ditemukan di kawasan Tamansari, Kabupaten Bogor, pada Mei 2024. Awalnya, warga mengira korban merupakan korban tabrak lari. Namun, penyelidikan mendalam dari pihak kepolisian mengungkap fakta mengejutkan: Rojali tewas akibat pengeroyokan brutal.

Sebelum jasadnya ditemukan, korban ternyata lebih dulu mengalami serangan sadis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kebon Jahe, Kota Bogor. YM yang saat itu dalam kondisi mabuk tidak terima mobilnya terserempet oleh motor korban. Emosi memuncak, ia pun menganiaya Rojali dengan sebilah golok, melukai bagian pundak dan wajahnya.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (21/2), mengungkapkan bahwa YM akhirnya berhasil diringkus di wilayah Jakarta setelah hampir setahun dalam pelarian. YM diketahui bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis yang telah empat kali keluar masuk penjara dengan berbagai kasus, mulai dari perkelahian hingga kepemilikan senjata ilegal.

“Pelaku sebelumnya sudah beberapa kali terlibat kasus hukum. Ini menjadi catatan penting bagi kami bahwa kejahatan seperti ini perlu tindakan hukum yang tegas agar tidak terulang kembali,” ujar Eko.

Selain YM, polisi juga tengah memburu dua hingga tiga pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam pembunuhan ini. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang ikut serta dalam aksi brutal ini. Mudah-mudahan bisa segera kami ungkap,” tambah Eko.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, menegaskan bahwa aksi sadis tersebut dilakukan dalam kondisi mabuk. “Pelaku melakukan tindakan ini dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya, yang memperparah situasi hingga berujung pada hilangnya nyawa seseorang,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Rojali sempat berusaha menyelamatkan diri setelah diserang oleh YM dan rekan-rekannya. Namun, ia terus dikejar hingga akhirnya ditusuk di bagian wajah sebanyak dua kali. Tidak cukup di situ, korban yang sudah dalam kondisi sekarat dibawa berkeliling dengan mobil sebelum akhirnya dibuang di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR).

Atas perbuatannya, YM dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 328 KUHP tentang penculikan. Jika terbukti bersalah, YM terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kriminal, sekecil apa pun pemicunya, dapat berujung pada konsekuensi fatal. Kepolisian terus berupaya memberantas kejahatan serupa agar kejadian ini tidak kembali terulang di masa depan.

Sebelumnya

5 Pekerjaan yang Mudah Didapat untuk Fresh Graduate

Selanjutnya

Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret, Jokowi: Itu Urusan Pemerintah

Pelitadigital.Id