Syarat dan Cara Mengurus Surat Izin Usaha Melalui OSS

Pelitadigital.id – Mengurus surat izin usaha merupakan langkah penting bagi setiap pelaku usaha di Indonesia, baik individu maupun perusahaan. Dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS), proses perizinan kini menjadi lebih mudah dan efisien.
OSS memungkinkan pengusaha memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi usaha. Artikel ini akan membahas langkah-langkah, persyaratan, serta manfaat dalam mengurus surat izin usaha melalui OSS.
Langkah-Langkah Mengurus Surat Izin Usaha Secara Online
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, semua pelaku usaha wajib memiliki NIB yang berfungsi sebagai identitas usaha serta menggantikan beberapa dokumen izin lainnya. Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan NIB melalui OSS:
- Akses Situs OSS
Kunjungi laman resmi OSS di oss.go.id. - Registrasi Akun
Buat akun dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi individu atau nomor akta pendirian perusahaan bagi badan usaha. - Lengkapi Data Usaha
Isi informasi terkait usaha, seperti jenis usaha, lokasi, investasi, dan rencana tenaga kerja. - Verifikasi dan Validasi
Pastikan semua data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan dokumen pendukung. - Penerbitan NIB
Setelah semua persyaratan terpenuhi, sistem OSS akan menerbitkan NIB yang berfungsi sebagai izin usaha resmi.
Persyaratan Mengurus Surat Izin Usaha
Persyaratan perizinan usaha berbeda bagi individu dan badan usaha. Berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi:
1. Syarat untuk Pengusaha Individu
- Nama lengkap dan NIK.
- Alamat usaha.
- Jenis usaha yang dijalankan.
- Lokasi dan rencana investasi.
- Rencana penggunaan tenaga kerja.
- Nomor telepon atau kontak usaha.
- NPWP (jika belum memiliki, bisa didaftarkan melalui OSS).
2. Syarat untuk Badan Usaha
- Nama perusahaan.
- Jenis usaha.
- Status investasi.
- Nomor akta pendirian dan pengesahannya.
- Data pengurus dan pemegang saham.
- NPWP badan usaha.
- Informasi kontak (alamat, telepon, dan email).
- Negara asal modal (jika ada investasi asing).
- Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (khusus untuk PT, CV, koperasi, atau persekutuan).
Jenis Surat Izin Usaha Berdasarkan Skala Usaha
Tergantung pada skala dan modal usaha, berikut beberapa jenis Surat Izin Usaha yang dapat diajukan:
- SIUP Mikro: Untuk usaha dengan modal di bawah Rp50 juta (tidak termasuk lahan dan bangunan).
- SIUP Kecil: Untuk usaha dengan modal Rp50 juta hingga Rp500 juta.
- SIUP Menengah: Untuk usaha dengan modal Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
- SIUP Besar: Untuk usaha dengan modal di atas Rp10 miliar.
NIB Sebagai Pengganti SIUP
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, SIUP telah digantikan dengan NIB. Langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan dan meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.
Manfaat Mengurus Izin Usaha Melalui OSS
Menggunakan OSS untuk mengurus izin usaha memberikan berbagai keuntungan, antara lain:
- Proses lebih cepat: Semua tahapan dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pemerintahan.
- Tanpa biaya: Pengurusan NIB tidak dipungut biaya.
- Integrasi perizinan: NIB berfungsi sebagai identitas usaha sekaligus menggantikan beberapa dokumen perizinan lainnya seperti TDP dan API.
Dengan adanya OSS, pelaku usaha dapat mengurus izin dengan lebih praktis dan efisien. Memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan akan membantu mempercepat proses penerbitan NIB dan memastikan kelancaran operasional bisnis di masa depan.