Beranda Bisnis Manajemen Bisnis Memahami Perubahan Kode Faktur Pajak di Coretax 2025 dan Cara Menggunakannya
Manajemen Bisnis

Memahami Perubahan Kode Faktur Pajak di Coretax 2025 dan Cara Menggunakannya

Gambar : Freepik

Pelitadigital.id – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan digitalisasi sistem perpajakan guna meningkatkan efisiensi dan kepatuhan wajib pajak. Salah satu inovasi terbaru adalah penerapan sistem Coretax yang mulai berlaku pada tahun 2025. Dengan sistem ini, terdapat sejumlah perubahan signifikan dalam pengelolaan faktur pajak, termasuk format Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang kini memiliki struktur baru.

Perubahan Format Kode Faktur Pajak di Coretax

Salah satu perubahan utama dalam sistem Coretax adalah format baru NSFP yang kini terdiri dari 17 digit dengan struktur AA.BB.CC.XXXXXXXXX. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing bagian:

  • AA: Kode transaksi, yang kini bertambah dari 9 menjadi 10 kode.
  • BB: Kode pengganti yang menunjukkan status faktur pajak.
  • CC: Tahun pembuatan faktur pajak.
  • XXXXXXXXX: 11 digit nomor seri faktur pajak.

Berbeda dengan sistem e-Faktur sebelumnya, Coretax tidak lagi mengharuskan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk meminta NSFP melalui aplikasi e-Nofa. Sebaliknya, sistem akan secara otomatis mengenerate nomor faktur saat faktur pajak berhasil di-submit dan ditandatangani oleh pengguna.

Kode Transaksi Baru di Coretax

Dengan hadirnya Coretax, terdapat perubahan pada kode transaksi yang digunakan dalam pembuatan faktur pajak. Salah satu tambahan baru adalah kode 010, yang digunakan untuk transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selain tarif umum.

Berikut adalah beberapa kode transaksi yang digunakan dalam sistem Coretax:

  • Kode 01: Penyerahan BKP/JKP dengan pemungutan PPN oleh PKP penjual.
  • Kode 02: Penyerahan kepada bendahara pemerintah sebagai pemungut PPN.
  • Kode 04: Transaksi dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain.
  • Kode 080: Penyerahan BKP/JKP yang dibebaskan dari PPN, seperti ekspor barang atau penjualan buku pelajaran.

Memahami kode transaksi ini sangat penting untuk memastikan validitas faktur pajak dan menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak bulanan.

Keunggulan Penggunaan Coretax dalam Pembuatan Faktur Pajak

Sistem Coretax menawarkan berbagai keunggulan dibandingkan dengan sistem e-Faktur sebelumnya, di antaranya:

  1. Nomor Faktur Otomatis
    Dengan Coretax, nomor faktur pajak akan langsung di-generate secara otomatis setelah faktur berhasil di-submit dan ditandatangani. Hal ini menghilangkan kebutuhan untuk mengajukan permohonan NSFP ke kantor pajak.
  2. Akses Online Tanpa Instalasi
    Berbeda dengan e-Faktur yang memerlukan instalasi aplikasi di komputer atau laptop, Coretax dapat diakses langsung melalui portal DJP Online di berbagai perangkat, memungkinkan fleksibilitas dalam pengelolaan faktur pajak kapan saja dan di mana saja.
  3. Integrasi dengan Cek NPWP
    Coretax juga memiliki fitur integrasi dengan sistem cek NPWP, yang memungkinkan PKP untuk memverifikasi status NPWP lawan transaksi sebelum menerbitkan faktur pajak.
  4. Minim Kendala Teknis
    Dengan sistem berbasis cloud, wajib pajak tidak lagi perlu khawatir tentang error aplikasi, kehilangan data akibat kerusakan perangkat, atau lupa password untuk berbagai sistem perpajakan.

Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax

Bagi PKP yang ingin menggunakan sistem Coretax untuk membuat faktur pajak, berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Login ke Coretax
    Akses portal DJP Online melalui coretaxdjp.pajak.go.id dan login menggunakan akun DJP Online Anda.
  2. Masuk ke Menu e-Faktur
    Pilih menu “e-Tax Invoice” atau “e-Faktur” pada dashboard utama, lalu pilih sub-menu “Output Tax” atau “Pajak Keluaran”.
  3. Pilih Kode Transaksi yang Sesuai
    Pilih kode transaksi yang sesuai dengan jenis penyerahan BKP/JKP, seperti kode 01 untuk transaksi umum atau kode 04 untuk DPP Nilai Lain.
  4. Isi Data Faktur Pajak
    Masukkan informasi transaksi, termasuk tanggal faktur, data lawan transaksi (NPWP/NIK), serta detail barang atau jasa yang diperjualbelikan.
  5. Tanda Tangani dan Submit Faktur
    Setelah semua informasi terisi dengan benar, klik “Submit” dan lakukan penandatanganan elektronik menggunakan Kode Otorisasi DJP atau ID dan password yang telah ditentukan.

Setelah faktur berhasil ditandatangani, sistem akan otomatis menerbitkan kode faktur pajak dalam format 17 digit sesuai dengan ketentuan baru.

Kesimpulan

Penerapan Coretax membawa perubahan besar dalam pengelolaan faktur pajak bagi PKP di Indonesia. Dengan sistem ini, proses pembuatan faktur pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan minim kendala teknis. Penyesuaian dengan format NSFP yang baru serta pemahaman kode transaksi yang digunakan sangat penting untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak.

Dengan adanya digitalisasi ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih efisien dalam menjalankan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Sebelumnya

Link Live Streaming Barcelona vs Benfica: Saksikan Duel Krusial Liga Champions 2025

Selanjutnya

13 Ide Usaha Paling Laris Menjelang Lebaran, Peluang Untung Besar!

Pelitadigital.Id