Beranda Karier Lengkap! Ini Hak Karyawan yang Mengajukan Resign Sesuai Aturan Pemerintah
Karier

Lengkap! Ini Hak Karyawan yang Mengajukan Resign Sesuai Aturan Pemerintah

Gambar : PIxabay

Pelitadigital.com – Mengambil keputusan untuk mengundurkan diri atau resign dari perusahaan bukan hal sepele. Langkah ini memerlukan pertimbangan matang karena berdampak langsung terhadap karier dan kondisi finansial. Terlebih lagi, bila kamu belum memiliki pekerjaan pengganti.

Sebelum menyerahkan surat pengunduran diri, penting bagi setiap karyawan memahami hak-hak yang melekat saat resign. Hal ini bukan hanya soal gaji terakhir, tetapi juga menyangkut hak finansial, jaminan sosial, dan tanggung jawab profesional yang harus dipenuhi.

Artikel ini akan mengulas secara komprehensif hak-hak karyawan resign berdasarkan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan sebelum meninggalkan perusahaan.

Mengapa Memahami Hak Karyawan yang Resign Itu Penting?

Banyak karyawan yang terburu-buru mengajukan resign tanpa mengetahui hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Padahal, pemahaman ini bisa melindungi dari potensi kerugian dan sengketa di kemudian hari.

  1. Menjamin hak keuangan
    Saat resign, kamu tetap berhak atas sejumlah pembayaran seperti gaji terakhir, uang cuti, dan tunjangan lain sesuai peraturan perusahaan. Tanpa memahami aturan ini, ada risiko hak tersebut tidak dibayarkan sepenuhnya.

  2. Mencegah konflik hukum
    Tidak jarang terjadi perselisihan antara perusahaan dan karyawan terkait pembayaran akhir atau dokumen administrasi. Dengan memahami dasar hukum dan hak-hak karyawan, kamu dapat menghindari potensi masalah hukum.

  3. Menjaga reputasi profesional
    Mengundurkan diri dengan cara yang baik menunjukkan profesionalisme. Karyawan yang meninggalkan perusahaan tanpa sengketa lebih berpeluang mendapatkan rekomendasi positif dan kesempatan kerja baru di masa depan.

  4. Menjaga hubungan baik dengan perusahaan lama
    Banyak perusahaan membuka peluang re-hiring bagi mantan karyawan berprestasi. Hubungan yang baik pasca-resign akan menjadi nilai tambah dalam karier jangka panjang.

Hak Karyawan Tetap yang Mengajukan Resign

Karyawan tetap memiliki sejumlah hak yang dilindungi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Berikut hak-hak yang wajib diberikan perusahaan setelah karyawan mengundurkan diri:

  1. Uang Penggantian Hak (UPH)
    UPH meliputi kompensasi atas:

    • Cuti tahunan yang belum diambil.

    • Biaya perjalanan pulang bagi pekerja dan keluarganya (jika diatur dalam kontrak).

    • Ketentuan lain sesuai peraturan perusahaan.

    Rumus perhitungan uang cuti:
    1/25 × (gaji pokok + tunjangan tetap) × sisa cuti.

  2. Uang Pisah
    Uang pisah diberikan sebagai bentuk apresiasi atas masa kerja. Jumlahnya disesuaikan dengan lama bekerja dan ketentuan perjanjian kerja bersama.

  3. Uang Lembur, Tunjangan, dan Bonus
    Jika masih ada lembur, tunjangan transportasi, atau bonus tahunan yang belum dibayarkan, perusahaan wajib melunasinya.

  4. Pembayaran Gaji yang Tersisa
    Gaji yang belum dibayar hingga hari terakhir kerja harus diserahkan penuh, termasuk proporsi gaji bulan berjalan setelah dikurangi potongan iuran atau pajak.

  5. Surat Referensi atau Paklaring
    Dokumen ini menjadi bukti pengalaman kerja dan sering kali menjadi syarat dalam proses rekrutmen di perusahaan baru.

Hak Karyawan Kontrak yang Mengajukan Resign

Karyawan kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) juga memiliki hak khusus berdasarkan PP 35/2021, meskipun berbeda dengan karyawan tetap.

  1. Uang Kompensasi
    Berdasarkan Pasal 15 ayat (1), perusahaan wajib memberikan uang kompensasi sesuai masa kerja, asalkan karyawan telah bekerja minimal satu bulan berturut-turut.

  2. Ganti Rugi Bila Resign Sebelum Kontrak Berakhir
    Jika mengundurkan diri sebelum masa kontrak selesai, karyawan bisa diwajibkan membayar ganti rugi sebesar sisa upah hingga akhir masa kontrak.
    Namun, hal ini tergantung isi kontrak kerja karena tidak semua perusahaan menerapkannya.

Maka dari itu, penting untuk membaca ulang perjanjian kerja sebelum mengajukan resign agar tidak terjebak dalam kewajiban finansial yang tak terduga.

BPJS dan Jaminan Sosial untuk Karyawan Resign

Setelah resign, status keanggotaan BPJS perlu diperhatikan karena berkaitan langsung dengan hak jaminan sosial.

  1. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan (JHT)
    Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2015 dan PP Nomor 60 Tahun 2015, saldo JHT dapat dicairkan 100% apabila:

    • Karyawan mengundurkan diri secara resmi.

    • Tidak lagi bekerja atau terikat kontrak minimal satu bulan.

    Dokumen yang harus disiapkan antara lain:

    • KTP

    • Kartu BPJS Ketenagakerjaan

    • Buku tabungan

    • Kartu keluarga (KK)

    • NPWP

    Proses pencairan dapat dilakukan di kantor cabang BPJS atau secara online melalui aplikasi JMO dan Lapak Asik.

  2. BPJS Kesehatan Setelah Resign
    Iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya dibayarkan perusahaan akan otomatis berhenti. Kamu bisa melanjutkan kepesertaan sebagai peserta mandiri dengan membayar iuran sendiri.

Perjanjian Non-Kompetisi: Waspadai Pembatasan Setelah Resign

Beberapa perusahaan menerapkan non-competition clause, yaitu perjanjian yang melarang karyawan bekerja di perusahaan pesaing untuk jangka waktu tertentu.

Meskipun belum diatur secara spesifik dalam undang-undang, Pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan bahwa perjanjian semacam ini sah selama tidak melanggar hukum, moral, atau hak dasar seseorang untuk bekerja.

Karyawan disarankan memahami isi perjanjian ini agar tidak melanggar ketentuan yang dapat berakibat hukum di kemudian hari.

Tips Sebelum Mengajukan Resign

Sebelum benar-benar mengajukan pengunduran diri, ada beberapa langkah penting yang perlu dilakukan agar proses berjalan lancar:

  1. Evaluasi kondisi finansial dan rencana karier.
    Pastikan kamu memiliki dana darurat dan rencana kerja selanjutnya, baik untuk mencari pekerjaan baru atau memulai bisnis.

  2. Pahami kontrak kerja dan kebijakan perusahaan.
    Baca kembali isi kontrak, terutama mengenai hak cuti, tunjangan, ganti rugi, hingga aturan BPJS.

  3. Perhatikan waktu pengajuan resign.
    Umumnya, perusahaan mensyaratkan pemberitahuan minimal 30 hari (one month notice) sebelum tanggal efektif resign.

  4. Ikuti prosedur formal.
    Ajukan surat pengunduran diri secara tertulis kepada atasan dan HRD. Lakukan juga serah terima pekerjaan dengan baik agar transisi berjalan lancar.

Langkah-langkah ini akan membantu kamu meninggalkan perusahaan dengan cara yang profesional tanpa menimbulkan kesan negatif.

Kesimpulan

Resign adalah keputusan besar yang memerlukan pemahaman mendalam tentang hak dan kewajiban karyawan.
Karyawan tetap berhak atas uang penggantian hak, uang pisah, tunjangan, bonus, serta surat referensi kerja, sementara karyawan kontrak berhak atas uang kompensasi dan paklaring sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, jangan abaikan hak atas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang masih bisa digunakan atau dilanjutkan setelah resign.

Dengan memahami aturan dan mematuhi prosedur perusahaan, kamu tidak hanya melindungi hak-hakmu tetapi juga menjaga reputasi sebagai pekerja profesional yang bertanggung jawab.

Sebelumnya

50 Ide Bisnis 2026 dengan Potensi Jangka Panjang

Selanjutnya

Apa Itu Shoplifting? Pengertian, Dampak, dan Cara Mencegahnya

Pelitadigital.Id