Cara Menghitung THR Karyawan, Aturan Terbaru, Hak Pekerja, dan Simulasi Lengkap
Pelitadigital.id – Tunjangan Hari Raya atau THR selalu menjadi momen yang dinanti pekerja menjelang hari besar keagamaan. Bagi karyawan, dana ini bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi penopang kebutuhan musiman seperti mudik, zakat, belanja pokok, hingga biaya pendidikan anak.
Namun di balik antusiasme tersebut, masih banyak pekerja maupun pelaku usaha yang belum memahami secara detail dasar hukum, kriteria penerima, hingga cara menghitung THR secara tepat. Artikel ini mengulasnya secara komprehensif agar tidak terjadi kesalahan perhitungan maupun pelanggaran aturan.
Apa Itu THR dan Siapa yang Wajib Menerimanya?
THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan sesuai agama masing-masing. Karyawan Muslim menerimanya sebelum Idulfitri, umat Kristen saat Natal, umat Hindu ketika Nyepi, dan umat Buddha menjelang Waisak.
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Secara umum, pekerja yang berhak menerima THR meliputi:
-
Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
-
Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
-
Pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Namun perlu dicermati, pekerja magang dan freelance yang tidak memiliki hubungan kerja formal berdasarkan perjanjian kerja tidak termasuk dalam kategori penerima wajib.
Kapan THR Harus Dibayarkan?
Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Ketentuan ini bertujuan agar pekerja dapat memanfaatkan dana tersebut secara optimal.
Sebagian perusahaan bahkan memberikan nominal lebih besar dari ketentuan minimum, misalnya dua kali gaji atau lebih. Kebijakan ini biasanya tertuang dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Jika terjadi keterlambatan atau tidak dibayarkan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda.
Sanksi Jika Perusahaan Tidak Membayar THR
Pemerintah menetapkan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan apabila perusahaan lalai memenuhi kewajiban tersebut. Denda ini tidak menghapus kewajiban utama untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
Sanksi administratif dapat berupa:
-
Teguran tertulis
-
Pembatasan kegiatan usaha
-
Penghentian sementara operasional
-
Pembekuan kegiatan usaha
Langkah tegas ini menunjukkan bahwa THR bukan sekadar kebijakan internal perusahaan, melainkan hak normatif pekerja yang dilindungi regulasi.
Apakah Karyawan Resign Tetap Mendapatkan THR?
Pertanyaan ini kerap muncul menjelang musim mudik. Berdasarkan aturan, karyawan tetap yang telah bekerja minimal satu tahun dan mengundurkan diri dalam kurun waktu 30 hari sebelum Hari Raya tetap berhak memperoleh THR.
Ketentuan ini berlaku untuk karyawan dengan status PKWTT. Sementara itu, pekerja kontrak yang masa kerjanya berakhir sebelum Hari Raya dan tidak diperpanjang umumnya tidak memperoleh THR apabila tidak memenuhi syarat masa kerja.
Cara Menghitung THR Karyawan yang Sudah Bekerja 1 Tahun atau Lebih
Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, rumusnya sederhana:
THR = 1 x Upah Sebulan
Yang dimaksud upah sebulan adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Contoh Simulasi
Seorang karyawan memiliki rincian sebagai berikut:
-
Gaji pokok: Rp4.000.000
-
Tunjangan tetap anak: Rp450.000
-
Tunjangan tetap perumahan: Rp200.000
-
Tunjangan transport dan makan: Rp1.700.000
Perlu dicatat, tunjangan transport dan makan yang bersifat tidak tetap tidak dihitung dalam komponen THR.
Perhitungannya:
Gaji pokok + tunjangan tetap
Rp4.000.000 + (Rp450.000 + Rp200.000) = Rp4.650.000
Maka THR yang diterima adalah Rp4.650.000.
Cara Menghitung THR Prorata untuk Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional.
Rumus:
THR = (Upah Sebulan) x (Masa Kerja ÷ 12)
Contoh Perhitungan
-
Gaji pokok: Rp5.000.000
-
Masa kerja: 6 bulan
Perhitungan:
Rp5.000.000 x (6/12) = Rp2.500.000
Artinya, pekerja tersebut berhak menerima THR sebesar Rp2.500.000.
Pendekatan ini memastikan keadilan antara pekerja lama dan pekerja baru.
Hal Penting yang Sering Terlewat dalam Perhitungan THR
Agar tidak terjadi kesalahan, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan:
-
Hanya gaji pokok dan tunjangan tetap yang dihitung.
-
Bonus, insentif, dan tunjangan berbasis kehadiran tidak termasuk.
-
Masa kerja dihitung secara akumulatif dan berkelanjutan.
-
Perusahaan boleh memberikan lebih dari satu kali gaji, tetapi tidak boleh kurang dari ketentuan minimum.
Bagi tim HR dan finance, ketelitian dalam menghitung THR sangat penting untuk menghindari potensi sanksi serta menjaga hubungan industrial tetap kondusif.
Penutup
THR bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan hak normatif pekerja yang memiliki dasar hukum jelas. Perusahaan wajib membayarkannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan, dengan nominal minimal satu kali upah bulanan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Memahami aturan dan cara menghitung THR secara tepat akan membantu perusahaan mengelola kewajiban secara profesional, sekaligus memastikan pekerja menerima haknya tanpa kekurangan.
Bagi pelaku usaha, perencanaan keuangan yang matang menjelang periode pembayaran THR menjadi kunci agar arus kas tetap sehat tanpa mengganggu operasional bisnis.







