Artificial Intelligence

Aplikasi e-Form DJP: Mengenal Fitur, Perubahan Layanan, dan Peralihan ke Coretax

Pelitadigital.id – Digitalisasi administrasi perpajakan membawa perubahan pada cara masyarakat memenuhi kewajiban pelaporan pajak. Salah satu layanan yang pernah membantu proses tersebut adalah e-Form Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni fasilitas elektronik untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Melalui e-Form, wajib pajak dapat mengunduh formulir, mengisi data secara digital, lalu mengirimkannya melalui sistem DJP. Layanan ini dikenal karena memungkinkan pengisian formulir dilakukan tanpa koneksi internet secara terus-menerus.

Seiring perkembangan teknologi administrasi perpajakan, e-Form mengalami sejumlah pembaruan. Namun, setelah implementasi Coretax DJP, pelaporan SPT Tahunan beralih ke sistem administrasi perpajakan terbaru tersebut. Karena itu, pemahaman mengenai e-Form kini juga penting sebagai bagian dari sejarah perkembangan layanan pajak digital di Indonesia.

Mengenal Aplikasi e-Form DJP

e-Form merupakan layanan elektronik yang sebelumnya tersedia melalui DJP Online. Layanan ini dirancang untuk membantu wajib pajak menyiapkan dan menyampaikan SPT Tahunan tanpa harus mengisi formulir secara manual di kantor pajak.

Kehadiran e-Form menjadi alternatif bagi wajib pajak yang ingin mengerjakan pelaporan secara lebih fleksibel. Formulir dapat diunduh terlebih dahulu, kemudian diisi menggunakan perangkat komputer.

DJP juga melakukan sejumlah pembaruan untuk menyederhanakan proses pengisian. Beberapa perubahan tersebut mencakup penggunaan format PDF, pengisian secara offline, dukungan impor data, serta pilihan pengiriman kode verifikasi.

Perubahan dan Fitur e-Form DJP

1. Beralih ke Format PDF yang Lebih Praktis

Pada Maret 2021, DJP memperkenalkan e-Form dengan format PDF. Pembaruan ini menggantikan format XFDL yang digunakan pada versi sebelumnya.

Penggunaan PDF membuat formulir lebih mudah dibuka oleh pengguna. Wajib pajak dapat mengaksesnya menggunakan Adobe Acrobat Reader dengan versi minimal 20. Aplikasi tersebut mendukung perangkat Windows 7 atau versi setelahnya, serta Mac.

Format PDF juga memberikan pengalaman penggunaan yang lebih familiar. Pengguna tidak lagi perlu memasang IBM Viewer, aplikasi yang digunakan untuk membuka formulir pada sistem terdahulu.

2. Pengisian Formulir Dapat Dilakukan Tanpa Internet

Salah satu keunggulan e-Form adalah kemampuannya mendukung pengisian formulir secara offline.

Wajib pajak dapat mengunduh formulir terlebih dahulu, kemudian melengkapi data yang diperlukan tanpa harus terus terhubung dengan internet. Koneksi internet baru dibutuhkan ketika pengguna akan mengirimkan SPT atau melakukan proses submit.

Fitur ini membantu pengguna yang memiliki jaringan internet tidak stabil. Pengisian juga dapat dilakukan secara lebih leluasa karena tidak seluruh proses bergantung pada koneksi daring.

3. Mendukung Impor Data dari File CSV

Pembaruan e-Form turut menghadirkan fitur impor data melalui file berformat CSV atau Comma Separated Values.

Fitur ini memungkinkan pengguna memasukkan informasi tertentu dari file yang telah disiapkan, sehingga tidak seluruh data harus diketik satu per satu. Data yang dapat diimpor antara lain daftar harta dan bukti potong.

Selain itu, tersedia fitur prepopulated untuk formulir 1770 dan 1770S bagi wajib pajak orang pribadi. Fitur tersebut membantu mengisi sebagian informasi berdasarkan data yang telah tersedia dalam sistem.

Dengan dukungan ini, proses pengisian dapat menjadi lebih efisien, terutama bagi wajib pajak yang memiliki data pendukung dalam jumlah cukup banyak.

4. Pilihan Pengiriman Kode Verifikasi Lebih Fleksibel

Pada versi e-Form PDF, DJP juga menyediakan pilihan pengiriman kode verifikasi melalui email maupun SMS.

Sebelumnya, pengiriman kode verifikasi hanya tersedia melalui email. Penambahan pilihan SMS memberikan alternatif bagi pengguna ketika melakukan proses pengiriman SPT.

Kode verifikasi diperlukan untuk menyelesaikan proses penyampaian laporan. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan alamat email dan nomor telepon yang terdaftar masih aktif serta dapat digunakan.

5. Pemeliharaan Sistem pada November 2026

Dalam informasi yang tercantum pada naskah sumber, layanan e-Form DJP dijadwalkan mengalami penghentian sementara untuk pemeliharaan sistem pada November 2026.

Pemeliharaan disebut berlangsung mulai 2 November 2026 pukul 18.00 WIB hingga 9 November 2026 pukul 23.59 WIB. Selama periode tersebut, pengguna tidak dapat mengakses aplikasi e-Form.

Pemeliharaan sistem dilakukan untuk meningkatkan keamanan, keandalan, dan performa teknologi informasi DJP.

Informasi ini menjadi perhatian bagi wajib pajak yang masih membutuhkan akses ke layanan lama. Pengguna sebaiknya memeriksa pengumuman resmi DJP untuk memperoleh informasi terbaru mengenai status layanan dan jadwal pemeliharaan.

6. Pelaporan SPT Tahunan Beralih ke Coretax DJP

Perubahan besar dalam administrasi perpajakan terjadi seiring penerapan Coretax DJP. Sistem administrasi terbaru ini menjadi sarana pelaporan SPT Tahunan, menggantikan penggunaan e-Form PDF untuk penyampaian laporan tersebut.

Dengan demikian, wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan perlu memperhatikan layanan Coretax dan tidak lagi mengandalkan panduan e-Form sebagai prosedur pelaporan terkini.

Peralihan sistem membuat pengguna perlu menyesuaikan diri dengan alur layanan yang berlaku. Informasi mengenai tahapan pelaporan dan panduan penggunaan dapat diperoleh melalui kanal resmi DJP.

Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak

Perubahan layanan perpajakan digital menuntut wajib pajak untuk selalu memperhatikan informasi terbaru. Beberapa langkah berikut dapat membantu proses pelaporan berjalan lebih tertib.

Memeriksa pengumuman resmi DJP. Informasi mengenai perubahan layanan, jadwal pemeliharaan, dan prosedur pelaporan sebaiknya diperoleh dari kanal resmi agar pengguna tidak mengandalkan panduan yang sudah tidak berlaku.

Menyiapkan dokumen perpajakan. Bukti potong, data penghasilan, daftar harta, dan dokumen pendukung lainnya perlu disimpan secara teratur. Kelengkapan dokumen dapat membantu memperlancar proses pelaporan.

Mengakses layanan melalui situs resmi. Wajib pajak perlu berhati-hati terhadap tautan yang tidak jelas atau mengatasnamakan DJP. Penggunaan kanal resmi penting untuk menjaga keamanan informasi pribadi dan data perpajakan.

Mempelajari penggunaan Coretax. Karena pelaporan SPT Tahunan telah beralih ke sistem administrasi terbaru, wajib pajak perlu memahami panduan yang sesuai dengan layanan tersebut.

Persiapan ini dapat membantu masyarakat beradaptasi dengan perubahan layanan sekaligus mengurangi risiko kesalahan ketika memenuhi kewajiban perpajakan.

e-Form Menjadi Bagian dari Perkembangan Layanan Pajak Digital

e-Form DJP pernah memberikan sejumlah kemudahan bagi wajib pajak melalui formulir PDF, pengisian offline, impor data CSV, fitur prepopulated, dan pilihan pengiriman kode verifikasi.

Fitur-fitur tersebut menjadi bagian dari upaya digitalisasi pelaporan pajak yang memungkinkan pengguna menyiapkan dokumen secara lebih fleksibel.

Namun, perkembangan administrasi perpajakan membawa perubahan pada layanan yang digunakan. Pelaporan SPT Tahunan kini beralih ke Coretax DJP, sehingga wajib pajak perlu menyesuaikan diri dengan sistem terbaru dan mengikuti informasi resmi mengenai prosedur yang berlaku.

Memahami perubahan tersebut penting agar masyarakat tidak keliru menggunakan layanan lama. Dengan menyiapkan dokumen secara tertib dan mengikuti panduan DJP, proses pemenuhan kewajiban pajak diharapkan dapat berlangsung lebih lancar.

Baca juga:

Sebelumnya

Huawei Mate X8 Dikabarkan Hadir dengan Privacy Display, Baterai 6.000 mAh, dan Chipset Kirin 9050

Selanjutnya

vivo V80 FE Unggulkan Kamera ZEISS 50 MP, Baterai 7.000 mAh, dan Chipset Dimensity 7400-Turbo

Pelitadigital.Id