Tips & Trik

Cara Daftar Hak Merek UMKM, Syarat, Biaya, dan Tahapan Pengajuannya

Pelitadigital.id – Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), merek bukan sekadar nama yang melekat pada kemasan produk. Identitas tersebut dapat menjadi pembeda dari produk lain sekaligus bagian penting dalam membangun kepercayaan konsumen. Karena itu, perlindungan hukum terhadap merek menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan sejak usaha mulai berkembang.

Pemerintah terus mendorong agar pelaku UMKM lebih mudah mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual. Salah satu upayanya dilakukan melalui penyederhanaan proses administrasi pendaftaran merek serta perluasan dokumen yang dapat digunakan untuk memperoleh fasilitas tarif khusus.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di daerah. Kebijakan tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung hilirisasi berbagai produk lokal agar memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.

Dengan adanya kemudahan tersebut, pelaku UMKM memiliki kesempatan lebih besar untuk mendaftarkan identitas usahanya secara resmi. Namun, sebelum mengajukan permohonan, pemilik usaha tetap perlu memahami persyaratan dan tahapan yang harus dilalui.

Mengapa UMKM Perlu Mendaftarkan Merek?

Merek memiliki peran penting dalam membangun identitas sebuah produk. Nama, logo, atau tanda tertentu dapat membantu konsumen mengenali produk yang ditawarkan sebuah usaha.

Pendaftaran merek juga berkaitan dengan upaya memperoleh perlindungan hukum atas identitas tersebut. Dengan memiliki pendaftaran resmi, pelaku usaha memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melindungi mereknya dari penggunaan oleh pihak lain.

Bagi UMKM yang sedang mengembangkan pasar, aspek tersebut semakin penting. Merek yang terlindungi dapat menjadi bagian dari strategi bisnis jangka panjang sekaligus mendukung peningkatan daya saing produk lokal.

Cek Nama Merek Sebelum Mengajukan Permohonan

Salah satu tahapan yang sebaiknya tidak dilewati adalah melakukan penelusuran merek terlebih dahulu.

Pengecekan dilakukan untuk mengetahui apakah nama atau identitas yang hendak didaftarkan memiliki kesamaan dengan merek yang sudah tercatat. Langkah ini dapat membantu pemohon mengurangi risiko permohonan ditolak akibat adanya persoalan kesamaan merek.

Penelusuran dapat dilakukan melalui pangkalan data resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Dengan melakukan pemeriksaan sejak awal, pemilik usaha dapat mempertimbangkan kembali nama yang akan digunakan sebelum mengeluarkan biaya dan mengajukan permohonan secara resmi.

Regulasi Baru Mempermudah Pendaftaran Merek UMKM

Kemudahan administrasi pendaftaran merek turut diperkuat melalui Permenkum Nomor 5 Tahun 2026.

Dalam ketentuan tersebut, pemohon memiliki pilihan dokumen pembuktian yang lebih beragam untuk mendapatkan tarif khusus pendaftaran merek bagi kategori usaha tertentu.

Perluasan pilihan tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif yang sebelumnya berpotensi menyulitkan pelaku usaha kecil, terutama mereka yang menjalankan bisnis di daerah.

Dengan prosedur yang lebih fleksibel, legalitas usaha diharapkan tidak menjadi beban tambahan yang menghambat pelaku UMKM dalam mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual.

Empat Pilihan Dokumen untuk Mendapatkan Tarif Khusus

Berdasarkan informasi dalam naskah sumber, terdapat empat pilihan dokumen yang dapat digunakan sebagai pembuktian untuk memperoleh tarif khusus.

Dokumen tersebut meliputi:

  1. Surat rekomendasi dari dinas terkait.
  2. Surat perizinan berusaha berbasis risiko dari sistem OSS.
  3. Sertifikat Perseroan Perorangan.
  4. Pengesahan badan hukum koperasi desa.

Keberadaan beberapa pilihan tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan dokumen dengan kondisi legalitas masing-masing.

Dengan demikian, pemohon tidak hanya bergantung pada satu jenis dokumen ketika mengurus pendaftaran merek untuk mendapatkan fasilitas tarif khusus.

Proses Pemeriksaan Substantif Kini Lebih Singkat

Perubahan tidak hanya berkaitan dengan dokumen administratif. Durasi pemeriksaan substantif permohonan merek juga disebut mengalami pemangkasan.

Jika sebelumnya proses pemeriksaan dapat berlangsung hingga 150 hari, berdasarkan informasi dalam sumber kini waktunya dipersingkat menjadi sekitar 30 hingga 90 hari kalender.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Meskipun memperoleh berbagai kemudahan, pemohon tetap harus menyiapkan sejumlah dokumen ketika mengajukan pendaftaran secara mandiri.

Beberapa dokumen utama yang disebut dalam sumber antara lain etiket atau label merek, tanda tangan pemohon, serta surat rekomendasi dinas.

Pemohon juga perlu menyertakan surat pernyataan bermeterai Rp10.000 sebagai penegasan mengenai status skala bisnis yang dimiliki.

Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pengajuan. Karena itu, seluruh berkas sebaiknya diperiksa kembali sebelum permohonan dikirim melalui sistem daring.

Biaya Pendaftaran Merek UMKM

Pelaku UMKM juga perlu mengetahui biaya yang harus disiapkan. Berdasarkan ketentuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak terbaru yang disebut dalam naskah sumber, biaya pendaftaran untuk kategori UMK adalah Rp500.000 per kelas.

Artinya, biaya tersebut dihitung berdasarkan kelas barang atau jasa yang didaftarkan. Pemohon perlu memperhatikan kategori yang sesuai dengan jenis kegiatan usaha dan produk yang hendak dilindungi.

Besaran tarif tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan sejak awal agar proses pendaftaran dapat berjalan tanpa kendala pembayaran.

Cara Mengajukan Pendaftaran Secara Online

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi kementerian terkait. Pemohon perlu membuat akun terlebih dahulu sebelum dapat melanjutkan proses pengajuan.

Pada tahap pengisian data, identitas pemohon harus dimasukkan secara benar dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

Data yang perlu diperhatikan antara lain NIK, nama lengkap, dan alamat. Kesalahan dalam memasukkan informasi dapat menimbulkan kendala pada proses administrasi sehingga pemeriksaan data perlu dilakukan secara teliti.

Setelah seluruh informasi dan dokumen dinyatakan lengkap, pemohon dapat melanjutkan tahapan permohonan sesuai petunjuk yang tersedia pada sistem.

Pembayaran dan Tahap Pemeriksaan

Setelah pembayaran biaya pendaftaran selesai dilakukan, dokumen permohonan akan masuk ke antrean pemeriksaan dalam sistem.

Pada tahap ini, pemohon disarankan tetap memantau perkembangan permohonan. Pengawasan secara mandiri diperlukan agar apabila terdapat kendala atau informasi yang perlu dilengkapi, pemohon dapat segera mengambil tindakan.

Tahap pemeriksaan substantif menjadi bagian penting karena permohonan akan dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum akhirnya memperoleh keputusan.

Jika Permohonan Disetujui

Apabila permohonan dinyatakan memenuhi ketentuan dan memperoleh persetujuan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan menerbitkan sertifikat resmi kepemilikan merek.

Sertifikat tersebut menjadi dokumen penting bagi pemilik usaha karena berkaitan dengan perlindungan atas merek yang telah didaftarkan.

Karena itu, pemilik usaha sebaiknya menyimpan dokumen tersebut dengan baik dan memastikan informasi yang tercantum sesuai dengan identitas serta merek yang didaftarkan.

Hindari Kesalahan Saat Memilih Nama Merek

Sebelum mengeluarkan biaya pendaftaran, penelusuran nama merupakan langkah yang sangat penting. Pemilik usaha perlu memastikan bahwa merek yang dipilih tidak memiliki persoalan kesamaan dengan merek yang telah ada.

Penelusuran sejak awal dapat membantu mengurangi risiko mengajukan nama yang berpotensi menghadapi hambatan ketika memasuki proses pemeriksaan.

Selain itu, pemilik usaha perlu memastikan bahwa nama, label, dan identitas yang diajukan memang sesuai dengan merek yang digunakan dalam kegiatan bisnis.

 

Baca juga: 

Sebelumnya

Cara Cek Dukungan MHL di Android Sebelum Menghubungkan HP ke TV

Selanjutnya

Xiaomi 18 Fold Resmi Meluncur, Bawa Kamera 200MP dan Baterai 6.000 mAh

Pelitadigital.Id