9,9 Juta Pekerja Informal Ditargetkan Terima Jaminan Sosial, Anggaran Capai Rp 753 Miliar
Pelitadigital.id – Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengumumkan langkah konkret terkait perlindungan sosial bagi para mitra pengemudi transportasi daring. Kebijakan ini diputuskan setelah rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/9/2025), bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam pernyataannya, Airlangga menegaskan bahwa program ini menyasar pekerja yang masuk kategori bukan penerima upah, terutama pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, kurir, hingga sopir logistik.
“Jadi ini bagi pekerja bukan penerima upah, itu adalah pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, supir, kurir, dan logistik,” ujar Airlangga dikutip dari CNBC Indonesia.
Rincian Manfaat yang Diterima
Program ini memberikan potongan iuran sebesar 50 persen untuk dua jenis perlindungan: jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) selama enam bulan.
Bagi peserta JKK, manfaat yang diberikan mencakup:
-
Santunan sebesar 48 kali upah bila peserta meninggal dunia.
-
Santunan cacat tetap hingga 56 kali upah.
-
Beasiswa pendidikan senilai Rp 174 juta bagi dua orang anak.
Sementara itu, manfaat dari JKM mencapai Rp 42 juta untuk ahli waris.
Anggaran dan Perluasan Program
Airlangga memaparkan, anggaran tahap awal program ini mencapai Rp 36 miliar yang seluruhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Rencana selanjutnya, kebijakan ini akan diperpanjang pada tahun anggaran 2026 dengan cakupan penerima yang lebih luas.
“Ini diperluas bukan hanya untuk ojol dan juga pangkalan dan yang lain, tetapi juga pekerja bukan penerima upah lainnya,” jelas Airlangga.
Perluasan program ditargetkan mencakup kelompok pekerja informal lainnya, seperti petani, nelayan, pedagang, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga. Berdasarkan estimasi per 31 Agustus 2025, jumlah penerima program ini mencapai 9,96 juta orang dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp 753 miliar.
Perlindungan untuk Pekerja Informal
Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi sektor informal, yang selama ini kerap tidak tersentuh program perlindungan ketenagakerjaan. Dengan adanya subsidi iuran, diharapkan para pekerja di lapisan bawah memiliki kepastian perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun musibah kematian.







