Ijazah Ditahan Perusahaan, Boleh atau Tidak? Ini Risiko dan Cara Menghadapinya
Pelitadigital.id – Di tengah persaingan dunia kerja yang semakin ketat, tidak sedikit pencari kerja yang akhirnya menerima berbagai syarat dari perusahaan demi mendapatkan pekerjaan. Salah satu praktik yang masih sering ditemukan adalah penahanan ijazah asli oleh perusahaan.
Kebijakan ini umumnya muncul saat proses rekrutmen, terutama pada perusahaan yang menerapkan sistem kontrak, ikatan dinas, atau pelatihan kerja tertentu. Banyak perusahaan berdalih bahwa penahanan ijazah dilakukan untuk menjaga loyalitas karyawan dan mencegah resign secara mendadak.
Namun di balik alasan tersebut, praktik menahan dokumen pribadi sebenarnya menyimpan banyak risiko bagi pekerja. Tidak hanya menghambat mobilitas karier, tetapi juga dapat memicu persoalan hukum apabila dilakukan tanpa kesepakatan yang jelas.
Karena itu, penting bagi calon karyawan memahami aturan, risiko, dan langkah yang bisa diambil sebelum menyerahkan ijazah asli kepada perusahaan.
Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah?
Secara hukum, Indonesia belum memiliki aturan khusus yang secara tegas melarang ataupun mengizinkan perusahaan menahan ijazah karyawan.
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 maupun aturan turunannya setelah UU Cipta Kerja, tidak terdapat pasal yang secara spesifik mengatur praktik tersebut.
Kondisi inilah yang kemudian dimanfaatkan sebagian perusahaan untuk memasukkan klausul penahanan ijazah ke dalam kontrak kerja.
Di sisi lain, hukum perdata Indonesia mengenal asas kebebasan berkontrak sebagaimana tercantum dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Artinya, selama kedua pihak menyetujui isi perjanjian tanpa paksaan, maka kontrak tersebut berlaku mengikat layaknya undang-undang.
Meski begitu, ada batas penting yang harus dipahami. Jika perusahaan menahan ijazah tanpa persetujuan yang jelas, tanpa transparansi, atau dilakukan secara sepihak, tindakan tersebut dapat dianggap melanggar hak pekerja.
Apalagi ijazah merupakan dokumen pribadi yang berkaitan langsung dengan identitas pendidikan seseorang.
Mengapa Perusahaan Masih Menahan Ijazah Karyawan?
1. Menjaga Loyalitas Karyawan
Alasan paling umum adalah untuk mencegah karyawan keluar dalam waktu singkat. Perusahaan menganggap ijazah sebagai “jaminan” agar pekerja tetap bertahan selama masa kontrak.
Biasanya praktik ini ditemukan pada perusahaan dengan tingkat turnover tinggi atau sektor yang membutuhkan pelatihan intensif.
Namun, pendekatan seperti ini dinilai kurang sehat karena loyalitas seharusnya dibangun melalui lingkungan kerja yang baik, bukan dengan menahan dokumen penting milik pekerja.
2. Melindungi Biaya Training
Perusahaan yang mengeluarkan biaya besar untuk pelatihan sering khawatir karyawan akan pindah kerja setelah mendapatkan skill baru.
Karena itu, sebagian perusahaan memilih menahan ijazah sebagai bentuk pengaman investasi.
Padahal saat ini sudah banyak perusahaan yang menggunakan sistem pengganti, seperti ikatan dinas atau kompensasi biaya pelatihan jika karyawan resign sebelum masa kontrak selesai.
3. Menjaga Kerahasiaan Bisnis
Beberapa perusahaan juga beranggapan bahwa penahanan ijazah bisa mencegah karyawan membocorkan data penting atau pindah ke kompetitor.
Padahal, perlindungan rahasia perusahaan sebenarnya lebih efektif dilakukan melalui perjanjian kerahasiaan seperti NDA (Non-Disclosure Agreement) dibanding menahan dokumen pribadi.
Risiko Besar Jika Ijazah Ditahan Perusahaan
Sulit Melamar Kerja di Tempat Lain
Ijazah asli sering menjadi syarat administrasi pada tahap akhir rekrutmen, terutama di perusahaan besar, BUMN, maupun seleksi CPNS.
Ketika dokumen tertahan di perusahaan lama, peluang untuk berpindah kerja bisa terhambat karena proses pengambilan ijazah tidak selalu cepat.
Akibatnya, banyak pekerja kehilangan kesempatan karier yang lebih baik.
Rentan Terjadi Eksploitasi
Penahanan ijazah juga dapat menciptakan hubungan kerja yang tidak seimbang. Dalam beberapa kasus, karyawan merasa tidak berani menolak lembur berlebihan atau beban kerja di luar kewajiban karena takut ijazahnya tidak dikembalikan.
Situasi seperti ini berpotensi memicu tekanan mental dan lingkungan kerja yang tidak sehat.
Risiko Dokumen Hilang atau Rusak
Menitipkan ijazah asli berarti mempercayakan dokumen penting kepada pihak lain. Risiko kehilangan akibat kelalaian, kebakaran, banjir, atau kerusakan administrasi tetap bisa terjadi.
Jika ijazah hilang, proses pengurusan dokumen pengganti biasanya memakan waktu panjang dan tidak selalu mudah.
Cara Menolak Penahanan Ijazah Secara Profesional
Periksa Kontrak Kerja dengan Teliti
Sebelum menandatangani kontrak, baca seluruh klausul secara detail. Pastikan tidak ada poin yang mewajibkan penyerahan ijazah asli tanpa penjelasan jelas.
Jangan terburu-buru menandatangani dokumen hanya karena ingin segera diterima kerja.
Tanyakan Langsung ke HRD
Jika menemukan klausul mencurigakan, tanyakan alasan perusahaan meminta ijazah asli.
Kamu juga berhak mengetahui:
- Berapa lama ijazah akan ditahan
- Siapa yang bertanggung jawab menyimpan dokumen
- Bagaimana mekanisme pengembaliannya
- Apa jaminan jika dokumen hilang
Perusahaan profesional umumnya mampu menjelaskan kebijakan tersebut secara terbuka.
Ajukan Alternatif
Jika keberatan, cobalah menawarkan solusi lain seperti:
- Menyerahkan fotokopi legalisir
- Menandatangani surat pernyataan
- Menyetujui kontrak penalti pelatihan
- Menggunakan jaminan administrasi lain
Langkah ini sering kali lebih aman dibanding menyerahkan ijazah asli.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Ijazah Sudah Ditahan?
Lakukan Negosiasi Terlebih Dahulu
Cobalah berbicara baik-baik dengan HRD atau manajemen perusahaan. Sampaikan keberatan secara profesional dan minta pengembalian dokumen sesuai prosedur.
Simpan Bukti Penyerahan Dokumen
Pastikan kamu memiliki bukti tertulis bahwa ijazah pernah diserahkan ke perusahaan, seperti:
- Surat tanda terima
- Foto dokumen
- Isi kontrak kerja
Bukti ini penting jika sewaktu-waktu terjadi sengketa.
Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja
Jika perusahaan menolak mengembalikan ijazah tanpa alasan jelas, pekerja dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Disnaker biasanya akan memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan untuk mencari penyelesaian.
Pertimbangkan Jalur Hukum
Dalam kondisi tertentu, penahanan dokumen secara sepihak dapat berpotensi masuk ke ranah pidana, termasuk dugaan penggelapan dokumen.
Karena itu, konsultasi dengan pengacara ketenagakerjaan bisa menjadi langkah penting apabila masalah tidak kunjung selesai.
Tips Menghindari Perusahaan yang Menahan Ijazah
Agar tidak terjebak dalam situasi merugikan, ada beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan sejak awal melamar kerja:
- Cari ulasan perusahaan di internet atau forum karier
- Tanyakan kebijakan HRD sejak tahap wawancara
- Hindari menyerahkan ijazah asli tanpa perjanjian tertulis
- Gunakan salinan legalisir jika memungkinkan
- Pilih perusahaan yang memiliki sistem kerja transparan
Perusahaan yang profesional biasanya lebih mengutamakan kontrak kerja yang jelas dibanding meminta jaminan berupa dokumen pribadi.
Kesimpulan
Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan memang masih sering terjadi di Indonesia, meski tidak memiliki dasar hukum yang secara khusus mengaturnya.
Bagi perusahaan, kebijakan ini dianggap sebagai cara menjaga loyalitas dan melindungi investasi pelatihan. Namun bagi pekerja, penahanan ijazah justru dapat memicu banyak risiko, mulai dari hambatan karier hingga potensi eksploitasi.
Karena itu, calon karyawan perlu lebih teliti membaca kontrak kerja sebelum menandatangani kesepakatan apa pun. Jangan ragu bertanya, melakukan negosiasi, atau menolak jika kebijakan tersebut terasa merugikan.
Pada akhirnya, hubungan kerja yang sehat seharusnya dibangun atas dasar profesionalisme dan kepercayaan, bukan dengan menahan dokumen pribadi milik pekerja.





