KPK Lakukan Penggeledahan di Rumah Mantan Anggota DPR Terkait Kasus Gratifikasi

Pelitadigital.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan di kediaman mantan Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Ali, pada hari ini. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dilansir dari CNN Indonesia juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi kegiatan tersebut melalui pesan tertulis. “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar),” ungkapnya. Tessa menambahkan bahwa lokasi penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali, meskipun peran spesifiknya dalam kasus ini belum terungkap.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Ahmad Ali melalui nomor teleponnya belum membuahkan hasil, karena nomor tersebut tidak aktif. Hal ini menambah misteri mengenai keterlibatan Ahmad Ali dalam kasus yang tengah diselidiki oleh KPK.
KPK menduga bahwa Rita Widyasari telah menerima gratifikasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan batu bara, dengan nilai yang diperkirakan mencapai antara US$3,3 hingga US$5 per metrik ton. Selain itu, KPK juga mencurigai bahwa Rita telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut, sehingga menerapkan Pasal TPPU dalam penyidikan ini.
Penyidik KPK saat ini tengah mendalami sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Salah satu langkah yang diambil adalah memeriksa saksi-saksi terkait. Pada 27 Juni 2024, KPK telah memanggil pengusaha asal Kalimantan Timur, Said Amin, untuk memberikan keterangan mengenai sumber dana yang digunakan untuk membeli ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur, sebagai bagian dari penyidikan yang lebih luas.
Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga terlibat dalam pencucian uang dari hasil tindak pidana gratifikasi yang berkaitan dengan sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan total nilai mencapai Rp436 miliar.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Rita dan Khairudin menggunakan penerimaan gratifikasi untuk membeli berbagai aset, termasuk kendaraan, tanah, dan uang tunai, yang semuanya menggunakan nama orang lain. Saat ini, Rita sedang menjalani hukuman penjara selama 10 tahun di Lapas Perempuan Pondok Bambu, setelah putusan Mahkamah Agung yang juga memerintahkan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Dengan terus berjalannya proses penyidikan ini, masyarakat berharap KPK dapat mengungkap tuntas jaringan korupsi yang melibatkan pejabat publik dan pengusaha, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di Indonesia.