UMKM Dapatkan Subsidi LPG 3 Kg dengan Memiliki NIB, Ini Penjelasannya

Pelitadigital.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) guna mendapatkan alokasi LPG 3 Kg. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah UMKM dalam menjalankan kegiatan usaha mereka.
DIlansir dari CNN Indonesia Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa NIB akan menjadi syarat utama bagi UMKM untuk mendaftar sebagai penerima subsidi LPG. “Ini bukan aturan khusus. Jadi kita akan melihat itu kan untuk kegiatan usaha mikro ini kan mereka sudah ada izin usaha yang mereka miliki. Izin usaha yang mereka miliki itu kan dalam bentuk NIB yang nanti kita gunakan,” ungkap Yuliot saat konferensi pers di Kementerian ESDM.
Lebih lanjut, Yuliot menekankan pentingnya data NIB UMKM dalam menentukan jenis usaha dan kebutuhan LPG yang diperlukan setiap bulannya. “Jadi nanti pada saat setiap itu badan usaha berapa kebutuhannya, apa jenis usahanya, kemudian lokasinya ada di mana itu akan terdata. Jadi kebutuhan mereka itu juga akan bisa terpenuhi,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menegaskan bahwa UMKM akan mendapatkan perlakuan yang berbeda dibandingkan dengan rumah tangga dalam hal akses LPG 3 Kg. Hal ini disebabkan oleh peran dan skala usaha UMKM yang berbeda dalam perekonomian. “Untuk saudara-saudara saya UMKM, tetap kita harus kasih. Jadi nanti kita akan buat juga aturan mainnya. Memang mereka diberikan berbeda dengan konsumsi rumah tangga biasa,” tegas Bahlil saat kunjungan ke salah satu pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau.
Bahlil menambahkan, “Karena pasti mereka mau jual bakso, mau jual mie goreng, mau jual pisang goreng, atau goreng-gorengan. Ini kita harus melakukan berbeda. Dan saya mendukung UMKM harus diberikan berbeda dengan masyarakat biasa.”
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih besar kepada UMKM, yang merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian Indonesia. Dengan adanya NIB, diharapkan alokasi LPG 3 Kg dapat lebih tepat sasaran dan membantu UMKM dalam meningkatkan produktivitas usaha mereka.
Kementerian ESDM berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia.