Bareskrim Polri Segera Tentukan Tersangka Pemalsuan SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang

Pelitadigital.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan segera menggelar perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Gelar perkara ini dijadwalkan berlangsung pekan depan guna menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dilansir dari DetikNews Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 44 saksi terkait kasus ini. Saat ini, penyidik hanya tinggal menunggu hasil pengujian alat bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
“Jadi kita sudah tidak ada pemeriksaan-pemeriksaan lagi. Mungkin kalau ada ya tambahan-tambahan sedikit, pada prinsipnya kita akan menguji apakah hasil labfor inilah nanti jadi bahan gelar, tinggal itu saja,” ujar Djuhandani saat ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Lebih lanjut, Djuhandani menjelaskan bahwa hasil dari Puslabfor akan menjadi dasar untuk menentukan apakah sudah ada cukup bukti untuk menetapkan tersangka. “Dan kemungkinan dalam beberapa hari ini dari labfor sudah bisa memberikan kepastian. Sehingga kita segera bisa menentukan apakah sudah bisa untuk penetapan tersangka atau tidak,” jelasnya.
Penggeledahan di Tiga Lokasi
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus pemalsuan dokumen ini. Lokasi tersebut meliputi kantor Desa Kohod, rumah Kepala Desa Kohod bernama Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam praktik pemalsuan dokumen. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya.
“Hasil dari penggeledahan, kami mendapatkan satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod. Kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2).
Selain itu, penyidik juga menyita beberapa dokumen penting, antara lain salinan bangunan baru atas nama beberapa pemilik, tiga lembar surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi, serta beberapa rekening. Terdapat pula sisa-sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen karena identik dengan bahan kertas untuk warkat.
Identitas Warga Desa Dicatut
Dalam pengembangan penyelidikan, terungkap bahwa identitas sejumlah warga desa dicatut untuk memalsukan surat-surat yang menjadi syarat permohonan pembuatan warkat. Modus ini diduga kuat digunakan untuk melancarkan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah Pagar Laut.
Kasus pemalsuan ini menjadi perhatian publik mengingat dampaknya terhadap kepemilikan tanah dan keamanan hukum bagi warga yang terdampak. Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Dengan akan digelarnya perkara dalam waktu dekat, diharapkan kasus ini segera menemukan titik terang dan pelaku yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.