Kronologi Pembunuhan Bos Ruko di Rawamangun, Berawal dari Cekcok Soal Gaji

Pelitadigital.id – Polisi menetapkan ZA (35) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap JS (69), pemilik ruko di Rawamangun, Jakarta Timur. Jasad korban ditemukan dicor semen di dalam rukonya sendiri. Polisi mengungkapkan bahwa motif utama pelaku adalah sakit hati akibat perlakuan korban.
“Motifnya adalah sakit hati karena pelaku ditampar oleh korban sehingga pelaku sakit hati sehingga spontan yang bersangkutan melakukan penganiayaan atau pembunuhan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dikutip dari DetikNews.
Kronologi Kejadian
Pembunuhan terjadi pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban datang ke rukonya untuk mengecek proyek renovasi yang tengah berlangsung. Korban mempertanyakan alasan para pekerja mogok kerja serta hilangnya beberapa peralatan proyek.
“Sesampainya korban di TKP, korban berbincang dengan tersangka (menanyakan) kenapa para karyawan pekerja kuli yang ada di situ mogok kerja,” ungkap Nicolas.
Selain itu, korban juga menyinggung soal peralatan proyek yang hilang dan berinisiatif mengajak tersangka melapor ke polisi.
“Bercerita panjang, ada juga beberapa bahan bangunan hilang, seperti pahat, beton, dan lainnya. Sehingga korban berinisiatif, untuk mengajak tersangka ke polisi untuk melapor kejadian pencurian,” tambahnya.
Tersangka Sakit Hati dan Bertindak Brutal
Tersangka yang menolak ajakan tersebut justru mempertanyakan gajinya yang belum dibayar sebesar Rp 900 ribu. Perdebatan pun terjadi hingga akhirnya korban menampar tersangka.
“Pada saat itu korban berargumentasi dengan tersangka dan terus mengajak tersangka melapor ke pihak kepolisian, melapor keadaan yang terjadi. Selanjutnya tetap tersangka menolak, akhirnya korban naik pitam atau memukul tersangka, satu kali terkena pipinya,” jelas Nicolas.
Ketika korban hendak menampar kembali, tersangka menepis tangan korban hingga korban jatuh terpeleset. Tak berhenti di situ, korban kembali berdiri dan melontarkan kata-kata kasar kepada tersangka.
“Setelah korban jatuh, korban berdiri dan mengeluarkan kata-kata kotor kepada tersangka ‘kamu adalah karyawan saya’ lain-lain, korban juga berusaha lagi memukul tersangka,” ungkapnya.
Dalam kondisi emosi, tersangka mendorong korban hingga kembali jatuh, lalu mengambil batu hebel dan memukulkannya berkali-kali ke kepala serta wajah korban hingga tewas.
“Setelah terjatuh itulah, tersangka mengambil batu hebel dan menimpa korban beberapa kali di muka dan kepala. Di situlah yang mengakibatkan korban tidak bergerak dari tanggal 16 Februari sekitar jam 10 pagi,” imbuhnya.
Jasad Dicor Semen Dua Hari Setelah Pembunuhan
Tak langsung menghilangkan jejak, ZA baru mengubur jasad korban dengan coran semen pada 18 Februari 2025. Upaya penyembunyian jasad ini akhirnya terungkap, dan polisi berhasil menangkap tersangka pada Rabu (26/2) sore.
Saat ini, ZA telah ditahan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Polisi masih mendalami lebih lanjut motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.