9 Nama Tersangka Korupsi Pertamina Terungkap, Ini Daftarnya !!

Pelitadigital.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. Para tersangka terdiri dari enam pejabat PT Pertamina Patra Niaga serta tiga orang dari pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan para tersangka dalam perkara ini. “Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah kami sampaikan,” ujarnya dalam konferensi pers pada Rabu (26/2).
Daftar Lengkap Sembilan Tersangka
Adapun sembilan tersangka dalam kasus ini meliputi:
- Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
- Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
- Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping)
- Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak)
- Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
- Edward Corne (VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga)
Dua nama terakhir, Maya Kusmaya dan Edward Corne, merupakan tersangka terbaru yang diumumkan Kejagung. Mereka diduga memiliki peran signifikan dalam praktik korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun
Dalam kasus ini, Kejagung mengungkap bahwa total kerugian negara akibat dugaan korupsi mencapai Rp193,7 triliun. Perinciannya meliputi:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
- Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun
- Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun
- Kerugian pemberian kompensasi pada 2023: Rp126 triliun
- Kerugian pemberian subsidi pada 2023: Rp21 triliun
Total tersebut merupakan estimasi kerugian dalam satu tahun, sementara jumlah kerugian keseluruhan masih dalam tahap perhitungan lebih lanjut.
Langkah Hukum Kejagung
Kejagung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus ini. Dengan jumlah kerugian yang begitu besar, penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta memperkuat sistem pengelolaan minyak dan gas nasional agar lebih transparan dan akuntabel.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian utama publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Pertamina serta nilai kerugian negara yang sangat besar. Kejagung memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
Sumber : CNN Indonesia