Beranda Berita Ahok: Jika Kejagung Butuh Keterangan, Saya Siap Bicara
Berita

Ahok: Jika Kejagung Butuh Keterangan, Saya Siap Bicara

Gambar : Bisnis.com

Pelitadigital.id – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyatakan kesediaannya untuk diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Kejagung hingga kini masih belum menentukan jadwal pemanggilan Ahok terkait kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemanggilan Ahok merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan. Setiap pihak yang mengetahui dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax RON 92 dengan Pertalite RON 90 akan dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian.

Ahok Siap Buka Rahasia Pertamina

Dalam pernyataannya, Ahok menegaskan bahwa dirinya tidak keberatan memberikan keterangan terkait kasus yang saat ini tengah ditangani Kejagung. Ia menilai bahwa pemanggilan oleh aparat penegak hukum merupakan bagian dari proses penyelidikan yang harus dihormati.

“Saya dengan senang hati akan memberikan keterangan. Karena kalau dengan media, saya tidak bisa buka rahasia perusahaan,” ujar Ahok dalam sebuah wawancara, Minggu (2/3).

Lebih lanjut, Ahok menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini melibatkan anak perusahaan PT Pertamina, yakni PT Pertamina Patra Niaga. Ia menekankan bahwa perusahaan tersebut memiliki struktur manajemen tersendiri, termasuk jajaran direksi dan dewan komisaris yang terpisah dari induk perusahaan.

“Pertamina ada jenjangnya. Ini anak perusahaan Pertamina Patra Niaga, yang juga memiliki Dewan Komisaris dan Komisaris Utama sendiri,” jelasnya.

Kejagung Sudah Tetapkan Sembilan Tersangka

Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Beberapa di antaranya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International, Sani Dinar Saifuddin; serta Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono.

Selain itu, tersangka lainnya termasuk Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza; serta beberapa pejabat lainnya dari berbagai anak perusahaan Pertamina yang diduga terlibat dalam praktik pengoplosan BBM.

Para tersangka diduga telah melakukan blending atau pencampuran BBM di depo dan storage guna meningkatkan kadar oktan, yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah. Praktik ini terjadi dalam lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sejak 2018 hingga 2023.

Kejagung Masih Merampungkan Penyidikan

Meskipun Kejagung belum mengungkapkan jadwal pemanggilan Ahok, proses penyidikan masih terus berjalan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini akan diperiksa tanpa terkecuali.

Pemeriksaan terhadap Ahok diperkirakan akan menjadi salah satu langkah penting dalam mengungkap skema dugaan pengoplosan BBM yang telah merugikan negara dalam jumlah besar. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Kasus dugaan korupsi pengoplosan BBM ini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya yang luas terhadap industri energi nasional serta potensi kerugian besar bagi negara. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas perkara ini serta memastikan akuntabilitas seluruh pihak yang terlibat.

Sebelumnya

Rekomendasi 12 AI untuk Edit Foto: Lebih Mudah, Cepat, dan Hasil Maksimal

Selanjutnya

Dendam Warisan, Pria di Blora Racuni Ipar dan Keponakannya

Pelitadigital.Id