Beranda Berita Peristiwa Dendam Warisan, Pria di Blora Racuni Ipar dan Keponakannya
Peristiwa

Dendam Warisan, Pria di Blora Racuni Ipar dan Keponakannya

Gambar : Tribun Lampung

Pelitadigital.id – Polisi akhirnya mengungkap motif di balik kematian tragis Muslikin (45) dan anaknya SK (9), warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Keduanya ditemukan tewas usai meminum air yang telah dicampur racun gulma pada Jumat (21/2) malam.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengonfirmasi bahwa pelaku pembunuhan adalah MK, yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. MK diduga tega melakukan aksinya karena dendam terkait masalah warisan.

“Motifnya karena sakit hati dan dendam karena masalah warisan,” ujar AKBP Wawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (2/3/2025).

Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet. Ia menjelaskan bahwa pelaku merasa sakit hati terhadap ucapan dan perlakuan keluarga korban selama ini.

“Jadi pihak tersangka ini merasa sakit hati atas ucapan maupun sesuatu yang dilakukan oleh pihak keluarga korban,” ungkap AKP Selamet saat ditemui di Polres Blora.

Konflik Berawal dari Warisan dan Pohon Jati

Berdasarkan penyelidikan, pelaku MK merupakan ipar dari korban. Ia merasa diperlakukan tidak adil oleh keluarga korban dan mertuanya karena dianggap sebagai orang yang tidak memiliki harta saat menikahi adik dari istri korban.

“Si pelaku ini oleh keluarga korban maupun pihak mertua itu dianggap orang yang tidak punya. Jadi tidak membawa apa-apa menikahi adik dari istri korban,” jelas AKP Selamet.

Ketegangan semakin memuncak saat terjadi sengketa terkait pembelian pohon jati. Awalnya, MK berencana membeli pohon jati milik mertuanya. Namun, korban justru menebang dan menyumbangkan pohon tersebut ke salah satu musala di desa mereka.

“Dari tersangka akan membeli pohon jati milik mertua, tapi dari korban ditebang semua dan disumbangkan ke salah satu musala di sana,” terang AKP Selamet.

Selain itu, konflik juga terjadi saat MK ingin membeli sebidang sawah milik mertuanya. Dalam proses pengukuran tanah yang sudah melibatkan perangkat desa, MK mulanya dijanjikan bagian sebelah utara. Namun, pada akhirnya, mertua dan korban justru memberikan bagian di sisi selatan, yang diduga tidak sesuai dengan keinginan MK.

“Pada saat akan dilakukan pengukuran, oleh mertua dan si korban diberi di bagian selatan,” tambahnya.

Pelarian Berakhir di Samarinda

Setelah kejadian, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi MK sebagai pelaku. MK ditangkap saat berada di Bandara Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (25/2). Polisi juga telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban pada Jumat (28/2) untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta memastikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.

Sumber : Detik Jateng

Sebelumnya

Ahok: Jika Kejagung Butuh Keterangan, Saya Siap Bicara

Selanjutnya

Belum Pulih 100%, Ginting Dipastikan Absen di All England 2025

Pelitadigital.Id