Sadis! Pria Ini Tega Bunuh Teman yang Menampungnya Demi Motor

Pelitadigital.id – Kasus pembunuhan tragis terjadi di Bekasi Timur, Kota Bekasi, di mana seorang pria bernama Muhammad Arif Widodo alias Abib (43) ditemukan tewas dalam kondisi membusuk di rumahnya, Jalan Nusa Penida, pada Senin (3/3). Korban ditemukan dengan jasad terbungkus tikar dan bertumpuk kasur. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap pelaku, yang tak lain adalah teman korban sendiri, Herdi Jatnika (39).
Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menemukan sejumlah kejanggalan dalam kematian korban. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Herdi nekat menghabisi nyawa temannya lantaran ingin menguasai sepeda motor milik korban. Tindak kejahatan ini terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB.
Teman SD yang Berkhianat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa pelaku dan korban merupakan teman semasa Sekolah Dasar (SD). “Korban dibunuh oleh pelaku yang merupakan teman SD korban,” ujar Ade Ary saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/3).
Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban. Herdi diringkus di kawasan Bekasi pada Selasa (4/3) sekitar pukul 22.00 WIB dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Motif Pembunuhan: Keinginan Menguasai Motor Korban
Kasus ini bermula ketika Herdi meminta izin untuk menginap di rumah korban pada 17 Februari 2025. Ia berdalih rumah korban lebih dekat dengan tempat kerjanya sebagai sekuriti di sebuah mal di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Pada tanggal 17 Februari 2025, pelaku yang merupakan teman SD korban menghubungi korban untuk meminta menginap di rumah korban dalam beberapa hari,” ungkap Ade Ary.
Permintaan tersebut dikabulkan oleh korban. Namun, alih-alih berterima kasih, pelaku justru merencanakan tindakan keji dengan menghabisi nyawa temannya sendiri. Herdi menganiaya korban dengan balok kayu hingga tewas sebelum membungkus jasadnya dengan tikar dan menumpuknya dengan kasur.
Polisi Dalami Motif dan Dugaan Perencanaan
Saat ini, polisi masih mendalami apakah pembunuhan ini dilakukan secara spontan atau telah direncanakan sebelumnya. Pasalnya, setelah menghabisi korban, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa barang-barang korban, termasuk sepeda motornya.
Herdi kini harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan yang dilakukan oleh orang terdekat korban. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada, bahkan terhadap orang yang telah lama dikenal.
Sumber : DetikNews