Beranda Berita Izin Tambang Nikel PT GAG di Raja Ampat Terbit Sejak 2017, Bahlil Tegaskan Bukan di Masa Jabatannya
Berita

Izin Tambang Nikel PT GAG di Raja Ampat Terbit Sejak 2017, Bahlil Tegaskan Bukan di Masa Jabatannya

Gambar : Inilahkoran

Pelitadigital.id — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara soal sorotan terhadap aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menegaskan bahwa izin usaha produksi (IUP) milik PT GAG Nikel (GN) telah diterbitkan jauh sebelum ia menjabat sebagai menteri.

“IUP produksinya itu 2017 dan beroperasi mulai 2018. Saya juga belum pernah ke [Pulau] GAG. Dan IUP-nya itu sekali lagi, IUP produksinya 2017. Saya masih ketua umum HIPMI Indonesia, belum masuk di kabinet,” ujar Bahlil dalam forum media di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (5/6).

Pernyataan ini disampaikan Bahlil untuk menjawab kritik yang belakangan mengemuka terkait aktivitas tambang di kawasan pulau kecil yang dinilai rentan terhadap kerusakan lingkungan. Ia mengungkapkan, dari lima izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di wilayah Raja Ampat, hanya PT GAG Nikel yang saat ini beroperasi aktif. Perusahaan tersebut diketahui merupakan anak usaha dari BUMN PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

“Jadi teman-teman, IUP di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima setelah saya mendapat laporan dari dirjen. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu, yaitu PT GAG. PT GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN,” jelasnya.

Menurut Bahlil, operasional PT GN telah melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya melakukan verifikasi langsung ke lapangan guna mendapatkan gambaran objektif terhadap situasi di lapangan.

“Saya sendiri akan turun, saya akan mengecek langsung di lokasi Pulau GAG. Supaya apa? Saya ingin ada objektif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bahlil menyebut bahwa sementara ini operasional tambang nikel PT GAG telah dihentikan sementara oleh Direktorat Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Kebijakan ini diambil hingga proses verifikasi lapangan selesai dilakukan.

“[Dihentikan sementara] sampai dengan verifikasi lapangan, kita akan cek,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa keberadaan PT GAG Nikel di Raja Ampat tidak serta-merta baru, melainkan merupakan kelanjutan dari kontrak karya lama yang telah ada sejak akhir 1990-an. Awalnya dikelola oleh pihak asing, proyek ini kemudian diambil alih negara dan diserahkan pengelolaannya kepada PT Antam.

“Kontrak karya ini dulu siapa? Oleh asing. Kemudian pergi, diambil alih oleh negara. Negara menyerahkan kepada PT Antam. PT Antam itu adalah perusahaannya siapa? PT GAG Nikel,” ungkapnya.

Sementara itu, kontroversi terkait aktivitas pertambangan di Pulau Gag semakin mencuat usai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumumkan temuan pelanggaran lingkungan oleh empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat. KLH menyebut bahwa kegiatan tambang di pulau kecil tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Selain PT GAG Nikel, tiga perusahaan lain yang disebut melanggar adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Pelanggaran yang ditemukan antara lain aktivitas penambangan tanpa izin lingkungan, eksplorasi di luar wilayah izin, hingga ketidaksesuaian dengan ketentuan kehutanan.

Menanggapi temuan tersebut, Plt Presiden Direktur PT GAG Nikel, Arya Arditya, menyatakan bahwa perusahaannya memiliki seluruh perizinan yang dibutuhkan dan beroperasi sesuai prinsip good mining practices.

“Kami siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi ke pihak Kementerian ESDM,” ujar Arya dalam keterangan tertulis.

Arya juga memastikan bahwa area pertambangan tidak berada di kawasan konservasi maupun Geopark yang ditetapkan oleh UNESCO, serta telah disesuaikan dengan rencana tata ruang daerah.

Kendati demikian, sorotan terhadap eksploitasi sumber daya alam di kawasan dengan keanekaragaman hayati tinggi seperti Raja Ampat masih menjadi perhatian publik. Mengingat wilayah ini menyimpan sekitar 75 persen spesies karang dunia, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tambang menjadi sorotan utama dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Sumber : CNN Indonesia

Sebelumnya

Cara Menyusun Laporan Keuangan Syariah : Strategi Akuntansi Islami untuk Bisnis Modern

Selanjutnya

Daftar 36 Bursa dan Broker Aset Kripto yang Terdaftar Resmi di Indonesia

Pelitadigital.Id