Artificial Intelligence

Aplikasi PASTI Kementerian Hukum, Satukan Ratusan Layanan Hukum dalam Satu Platform Digital

Pelitadigital.id – Akses terhadap layanan hukum kini semakin diarahkan ke sistem digital. Masyarakat tidak lagi harus selalu mendatangi kantor pemerintahan hanya untuk memperoleh informasi atau memulai proses administrasi. Salah satu upaya yang dikembangkan untuk mendukung perubahan tersebut adalah aplikasi PASTI milik Kementerian Hukum Republik Indonesia.

PASTI dirancang sebagai super app yang mengintegrasikan berbagai layanan hukum ke dalam satu ekosistem digital. Melalui platform tersebut, masyarakat dapat menemukan beragam informasi dan layanan tanpa harus berpindah-pindah sistem untuk kebutuhan yang berbeda.

Dalam perkembangannya, sebanyak 470 layanan hukum telah dapat diakses melalui PASTI. Jumlah tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, pencarian peraturan perundang-undangan, hingga informasi mengenai Pos Bantuan Hukum.

Kehadiran PASTI menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum. Digitalisasi tersebut diharapkan dapat membuat akses layanan menjadi lebih sederhana, terstruktur, serta mudah dijangkau masyarakat.

PASTI Mengubah Cara Masyarakat Mengakses Layanan Hukum

Sebelum berbagai layanan terintegrasi, masyarakat berpotensi harus membuka sistem yang berbeda-beda berdasarkan jenis kebutuhan yang hendak diurus. Kondisi tersebut dapat membuat proses pencarian informasi menjadi kurang praktis, terutama bagi pengguna yang belum mengetahui kanal layanan yang tepat.

Konsep PASTI hadir untuk menyederhanakan pola tersebut. Berbagai layanan yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dihimpun ke dalam satu platform sehingga pengguna dapat mencari kebutuhan berdasarkan kategori yang tersedia.

Kementerian Hukum sebelumnya memperkenalkan PASTI sebagai super app yang dikembangkan untuk mengintegrasikan layanan publik di lingkungan kementerian. Seiring pengembangannya, cakupan layanan yang dapat diakses melalui platform tersebut mencapai 470 layanan hukum.

Dengan pendekatan tersebut, masyarakat memiliki alternatif untuk memperoleh akses awal terhadap layanan secara daring. Pengguna tidak selalu perlu datang langsung ke kantor Kementerian Hukum maupun kantor wilayah hanya untuk mencari informasi mengenai layanan yang dibutuhkan.

Ratusan Layanan Hukum Terintegrasi dalam PASTI

PASTI tidak dibangun hanya untuk melayani satu kebutuhan administratif. Platform ini mencakup sejumlah kategori layanan hukum yang dapat digunakan oleh masyarakat dengan kebutuhan berbeda.

Beberapa layanan yang tersedia antara lain administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, pencarian peraturan perundang-undangan, serta pencarian informasi Pos Bantuan Hukum.

Pada kategori administrasi hukum umum, pengguna dapat menemukan layanan seperti pencarian badan usaha, pendaftaran perseroan perorangan, hingga pendaftaran dan verifikasi apostille.

Sementara pada bidang kekayaan intelektual, layanan yang tersedia berkaitan dengan hak cipta, merek, basis data kekayaan intelektual, serta data lagu dan musik.

Cakupan tersebut membuat PASTI dapat digunakan oleh berbagai kelompok. Masyarakat umum dapat memanfaatkannya untuk mencari informasi hukum, sedangkan pelaku usaha maupun pihak yang memiliki kebutuhan administratif tertentu dapat mengakses layanan yang sesuai dengan keperluannya.

Status Permohonan Dapat Dipantau Secara Digital

Salah satu aspek yang menjadi bagian penting dari digitalisasi layanan adalah kemampuan pengguna untuk mengetahui perkembangan permohonan yang telah diajukan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa permohonan yang diproses melalui platform tersebut dapat dipantau perkembangannya oleh pengguna.

Fitur pemantauan seperti ini memberikan informasi mengenai status proses tanpa mengharuskan masyarakat berulang kali mendatangi kantor pelayanan. Pengguna dapat mengetahui perkembangan permohonan melalui sistem yang tersedia.

Dari sisi pelayanan publik, mekanisme tersebut juga dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses yang sedang berlangsung. Informasi mengenai tahapan layanan diharapkan dapat tersaji secara lebih terstruktur sehingga masyarakat dapat memahami proses sejak pengajuan hingga tahap berikutnya.

Digitalisasi dengan demikian tidak hanya berkaitan dengan memindahkan formulir atau prosedur manual ke dalam aplikasi. Sistem juga diarahkan untuk memberikan pengalaman layanan yang lebih mudah dipantau oleh masyarakat.

Kementerian Hukum Mulai Memanfaatkan Teknologi AI

Transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum juga berkembang ke pemanfaatan teknologi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

Teknologi tersebut dibahas sebagai salah satu instrumen yang dapat membantu penataan regulasi. Menteri Hukum menyampaikan bahwa AI dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses simplifikasi, kodifikasi, dan unifikasi aturan yang berulang maupun memiliki potensi pertentangan.

Pemanfaatan AI dalam konteks tersebut diarahkan untuk membantu meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan regulasi. Teknologi dapat digunakan sebagai pendukung proses identifikasi dan penataan berbagai aturan sehingga pekerjaan yang sebelumnya membutuhkan proses panjang dapat dibantu melalui sistem digital.

Tidak hanya pada pengelolaan regulasi, Kementerian Hukum juga sebelumnya menyampaikan rencana pemanfaatan AI dalam proses verifikasi layanan.

Teknologi tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat pemeriksaan data yang masuk selama informasi yang diberikan pengguna memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, AI ditempatkan sebagai teknologi pendukung dalam proses pelayanan, bukan sekadar fitur tambahan pada aplikasi.

PASTI Tersedia untuk Android dan iOS

Bagi masyarakat yang ingin mencoba layanan digital tersebut, aplikasi PASTI tersedia untuk perangkat berbasis Android dan iOS.

Informasi pada Google Play mencatat aplikasi tersebut dikembangkan oleh Kementerian Hukum RI. Sementara itu, versi iOS tercatat berada di bawah pengembang Pusdatin Kementerian Hukum dan HAM.

Pengguna sebaiknya mengunduh aplikasi melalui toko aplikasi resmi. Sebelum melakukan instalasi, nama pengembang perlu diperhatikan untuk memastikan aplikasi yang dipilih merupakan aplikasi resmi.

Setelah terpasang, pengguna dapat membuka berbagai kategori layanan yang telah tersedia di dalam platform. Pilihan layanan kemudian dapat disesuaikan dengan kebutuhan, baik untuk memperoleh informasi hukum maupun mengakses proses administrasi tertentu.

Karena sistem pelayanan digital terus mengalami pengembangan, fitur maupun jumlah layanan yang tersedia dapat berubah dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, pengguna perlu memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi Kementerian Hukum ketika hendak menggunakan layanan tertentu.

PASTI Menjadi Bagian dari Transformasi Pelayanan Hukum

Digitalisasi pelayanan publik membawa perubahan pada cara masyarakat berinteraksi dengan lembaga pemerintahan. Dalam konteks layanan hukum, keberadaan platform terintegrasi dapat membantu mengurangi kebutuhan untuk berpindah dari satu kanal ke kanal lainnya ketika masyarakat memiliki beberapa kebutuhan yang saling berkaitan.

Aplikasi PASTI menunjukkan arah tersebut dengan menggabungkan ratusan layanan hukum dalam satu platform. Mulai dari administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, pencarian regulasi, hingga informasi Pos Bantuan Hukum dapat ditemukan dalam ekosistem yang sama.

Baca juga:

Sebelumnya

Hypic Photo Editor, Aplikasi Edit Foto Berbasis AI yang Terintegrasi dengan CapCut

Pelitadigital.Id