Tom Lembong Mengeluhkan Proses Hukum yang Terlalu Lama

Pelitadigital.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, mengungkapkan harapannya agar proses persidangan terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya segera dimulai. Dalam wawancara usai pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tom menyatakan bahwa ia telah ditahan selama tiga bulan dan merasa proses hukum yang dijalaninya terasa cukup lama.
“Jadi saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi buat saya sih agak lama ya prosesnya,” ungkap Tom Lembong dikutip dari DetikNews. Ia menambahkan bahwa proses penyidikan kasus ini telah berlangsung selama 12 bulan, dan berharap Kejaksaan Agung dapat segera menuntaskan penyidikan yang ada.
Tom Lembong juga menekankan pentingnya profesionalisme dari pihak Kejaksaan dalam menangani kasus ini. “Tentunya kami mengharapkan profesionalisme dari Kejaksaan,” ujarnya. Ia percaya bahwa persidangan yang baik akan membuka kebenaran yang sesungguhnya.
Kejaksaan Agung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa berkas perkara kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong telah lengkap. “Iya sudah lengkap (berkas perkara kasusnya),” kata Harli saat dikonfirmasi. Dengan selesainya berkas perkara, Kejaksaan Agung akan melimpahkan Tom Lembong beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diadili.
Dalam kasus ini, Tom Lembong bukanlah satu-satunya tersangka. Kejaksaan Agung juga melimpahkan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, yang turut terlibat dalam kasus yang sama. Total terdapat sebelas tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini, termasuk sembilan tersangka lainnya yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Tom Lembong sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim. Hal ini menegaskan bahwa status tersangka Tom Lembong telah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil penyidikan, perbuatan Tom Lembong dan rekan-rekannya diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 578 miliar. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan berjalannya proses hukum ini, masyarakat berharap agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan. Proses persidangan yang akan datang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan transparansi terkait kasus yang telah mencoreng nama baik institusi pemerintahan ini.