PK Setya Novanto Belum Diputus MA, Proses Hukum Masih Berjalan

Pelitadigital.id – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, hingga kini masih menunggu putusan atas pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Mahkamah Agung (MA) mengonfirmasi bahwa permohonan PK yang diajukan sejak tahun 2020 tersebut masih dalam tahap pemeriksaan majelis hakim.
“Belum diputus,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, dikutip dari DetikNews.
Berdasarkan informasi dari situs resmi MA, perkara dengan nomor register 32 PK/Pid.Sus/2020 ini didaftarkan pada 6 Januari 2020 dan mulai didistribusikan pada 27 Januari 2020. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya, dengan dua anggota, yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Proses ini juga dibantu oleh panitera pengganti, Wendy Pratama Putra.
Perubahan Susunan Majelis Hakim
Terdapat perubahan dalam susunan majelis hakim yang menangani PK Setya Novanto. Berdasarkan catatan pemberitaan sebelumnya, pada tahun 2022, majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Surya Jaya sebagai ketua, serta dua anggota, Sri Murwahyuni dan Sinintha Sibarani. Panitera pengganti saat itu adalah Raja Mahmud. Kini, posisi Sri Murwahyuni telah digantikan oleh Sigid Triyono, sementara panitera pengganti juga mengalami perubahan.
Dalam laman resminya, MA mencatat usia perkara ini sudah mencapai 1.846 hari sejak diajukan.
Kasus Korupsi e-KTP Masih Bergulir
Setya Novanto sebelumnya terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Ia dinyatakan mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek tersebut. Pada tahun 2018, ia divonis 15 tahun penjara serta dikenai denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.
Saat ini, Novanto masih menjalani hukumannya di Lapas Sukamiskin, bersama dengan dua terpidana lain dalam kasus yang sama. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menindaklanjuti kasus ini, termasuk upaya pemulangan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura serta penyelidikan terhadap tersangka lainnya, seperti Miryam S. Haryani.
Dengan belum adanya putusan dari MA, nasib hukum Setya Novanto masih menunggu kepastian lebih lanjut. Publik pun menantikan bagaimana akhir dari upaya hukum yang diajukan mantan Ketua DPR tersebut.