Beranda Finansial Apa Itu Harta PPS dan Mengapa Masih Harus Dilaporkan di SPT Tahunan?
Finansial

Apa Itu Harta PPS dan Mengapa Masih Harus Dilaporkan di SPT Tahunan?

Gambar : Freepik

Pelitadigital.id – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) memang telah berakhir pada 30 Juni 2022. Namun, kewajiban yang lahir dari program tersebut tidak otomatis selesai. Hingga kini, istilah harta PPS tetap relevan karena berkaitan langsung dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.

Banyak wajib pajak mengira bahwa setelah membayar Pajak Penghasilan (PPh) final saat mengikuti PPS, urusan administrasi selesai. Padahal, konsistensi pelaporan harta dalam SPT Tahunan menjadi aspek penting agar data perpajakan tetap sinkron dan tidak menimbulkan potensi koreksi di kemudian hari.

Apa Itu Harta PPS?

Harta PPS adalah aset yang sebelumnya belum atau kurang dilaporkan dalam SPT Tahunan, lalu diungkapkan melalui Program Pengungkapan Sukarela. Aset tersebut dapat berupa tanah, bangunan, rumah, emas, maupun bentuk kekayaan lain yang dimiliki wajib pajak.

Melalui PPS, pemerintah memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan kekayaan yang belum tercatat secara resmi dengan membayar PPh final sesuai ketentuan. Kebijakan ini dirancang untuk memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela.

Bedanya Harta PPS dan Investasi PPS

Dalam praktiknya, masih banyak yang menyamakan harta PPS dengan investasi PPS. Keduanya memiliki fungsi berbeda.

Harta PPS merupakan objek yang diungkapkan dalam program. Sementara investasi PPS adalah penempatan dana hasil pengungkapan tersebut ke instrumen tertentu agar memperoleh tarif PPh final yang lebih rendah.

Instrumen investasi yang dimaksud antara lain:

  • Surat Berharga Negara (SBN)

  • Proyek hilirisasi sumber daya alam

  • Proyek energi terbarukan

Artinya, investasi PPS bukan kewajiban, melainkan pilihan strategis bagi peserta untuk mendapatkan tarif pajak lebih kompetitif.

Dasar Hukum Program PPS

Pelaksanaan PPS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021. Program ini berlangsung selama enam bulan, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Merujuk ketentuan resmi Direktorat Jenderal Pajak, PPS merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkap kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Seluruh proses dilakukan secara daring melalui akun wajib pajak di DJP Online dan dapat diakses setiap hari selama 24 jam menggunakan acuan Waktu Indonesia Barat.

Dua Skema Kebijakan dalam PPS

PPS terbagi menjadi dua kebijakan dengan sasaran berbeda:

1. Kebijakan I

Ditujukan bagi wajib pajak yang sebelumnya mengikuti Tax Amnesty namun masih memiliki harta bersih yang belum atau kurang diungkap.

Keuntungan utamanya adalah terbebas dari potensi sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak sebesar 200 persen dari PPh yang kurang dibayar, serta adanya perlindungan data dari kemungkinan proses hukum pidana perpajakan.

2. Kebijakan II

Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Peserta kebijakan ini tidak akan diterbitkan ketetapan pajak untuk kewajiban tahun 2016 hingga 2020, sepanjang seluruh harta telah diungkap secara benar. Data dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta juga tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan pidana perpajakan.

Syarat Mengikuti PPS

Pada Kebijakan I, harta yang bisa diungkap adalah aset yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015, selama otoritas pajak belum memiliki data atau informasi atas harta tersebut.

Sedangkan pada Kebijakan II, wajib pajak harus:

  • Memiliki NPWP

  • Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020

  • Membayar PPh final atas pengungkapan harta bersih

  • Tidak sedang menjalani pemeriksaan, penyidikan, atau proses peradilan perpajakan untuk tahun pajak terkait

Mengapa Harta PPS Tetap Penting di Coretax?

Walau programnya telah usai, pelaporan harta PPS tetap menjadi bagian dari SPT Tahunan melalui Coretax. Konsistensi antara data pengungkapan sebelumnya dengan laporan tahunan menjadi kunci.

Jika terdapat perbedaan angka atau pengurangan harta tanpa penjelasan memadai, hal tersebut dapat memicu permintaan klarifikasi dari otoritas pajak. Karena itu, harta PPS sebaiknya dicatat secara berkelanjutan dalam daftar harta SPT hingga terjadi perubahan yang sah, seperti penjualan atau pengalihan kepemilikan.

Dalam konteks ini, harta PPS bukan sekadar arsip program pemerintah, melainkan bagian dari rekam jejak kepatuhan wajib pajak.

Catatan bagi Wajib Pajak

Agar pelaporan tetap akurat, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  • Memastikan nilai harta sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta

  • Menyimpan seluruh dokumen pendukung pembayaran PPh final

  • Melaporkan perubahan status harta secara transparan di SPT Tahunan berikutnya

Dengan langkah tersebut, risiko kesalahan administrasi dapat diminimalkan.

Pada akhirnya, PPS memang telah berakhir. Namun tanggung jawab pelaporan tetap berjalan. Konsistensi dan transparansi menjadi fondasi utama dalam menjaga kepatuhan pajak jangka panjang, sekaligus membangun kredibilitas fiskal yang berkelanjutan.

Sebelumnya

Pengertian Daya Saing dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya dalam Dunia Usaha

Selanjutnya

Make to Order (MTO), Strategi Produksi Berbasis Pesanan yang Semakin Relevan di Era Permintaan Dinamis

Pelitadigital.Id