DPR Panggil Kejari Karo Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu, Soroti Dugaan Kekeliruan Penanganan Perkara
Pelitadigital.id – Komisi III DPR RI mengambil langkah cepat menyusul putusan bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu. Lembaga legislatif itu menjadwalkan pemanggilan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo pada Kamis (2/4/2026) untuk meminta klarifikasi atas penanganan perkara yang dinilai menuai polemik.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pemanggilan tidak hanya melibatkan pihak Kejari Karo, tetapi juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Komisi Kejaksaan. Langkah ini disebut sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum yang berjalan.
“Kami akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya besok. Berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Langkah DPR tersebut muncul di tengah sorotan terhadap Kejari Karo yang dinilai membangun narasi yang tidak tepat dalam penanganan perkara. Komisi III bahkan menuding adanya upaya pembentukan opini publik yang dinilai menyudutkan peran DPR dalam mengawal kasus tersebut.
“Lalu ada narasi yang dibangun oleh Kejaksaan di sana, oleh Kejari Karo, yang memang sesat,” ujar Habiburokhman.
Ia juga menyoroti isu prosedural terkait penangguhan penahanan Amsal. Menurutnya, DPR tidak melanggar aturan, melainkan justru telah menempuh mekanisme resmi yang disetujui pengadilan.
“Dan mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur, padahal merekalah yang terlalu jauh melampaui prosedur secara substantif,” lanjutnya.
Habiburokhman menegaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan merupakan langkah formal yang telah dikabulkan hakim, sehingga semestinya tidak ada kendala administratif dalam proses pembebasan terdakwa.
“Penangguhan penahanan itu kan permohonan dari Komisi III yang dikabulkan oleh hakim. Seharusnya ketika dikabulkan, si Amsal ini nggak kembali ke LP lagi. Seharusnya saat itu langsung dibebaskan,” jelasnya.
Di sisi lain, DPR memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Amsal. Putusan tersebut dinilai mencerminkan rasa keadilan, terutama dalam perkara yang sejak awal dinilai memiliki kompleksitas.
“Pertama-tama kita tentu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan saudara Amsal Sitepu beberapa jam yang lalu dalam kasus yang memang sangat menarik perhatian masyarakat,” kata Habiburokhman.
Ia menilai perkara ini menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan sektor ekonomi kreatif yang diperlakukan seperti pengadaan barang dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi.
“Kerja kreatif tapi dikatakan terjadi penggelembungan harga yang berdasarkan asumsi pada pengadaan barang-barang yang biasa. Jadi, ini tentu menjadi keprihatinan para pekerja kreatif dan anak-anak muda kita semua,” ujarnya.
Meski demikian, Komisi III juga menyampaikan kekecewaan terhadap sikap Kejari Karo yang dianggap tidak sejalan dengan arah kebijakan pimpinan Kejaksaan di tingkat pusat.
“Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan,” ucapnya.
Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin oleh Yusafrihardi Girsang menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal. Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU.
“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua Yusafrihardi dalam sidang, Rabu (1/4/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk nama baik dan martabatnya.
“Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu,” ucap Yusafrihardi.
Putusan ini sekaligus bertolak belakang dengan tuntutan JPU Kejari Karo yang sebelumnya menuntut pidana dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kasus ini kini tidak hanya menjadi sorotan hukum, tetapi juga memicu diskursus lebih luas terkait batasan penanganan perkara korupsi di sektor ekonomi kreatif, yang dinilai membutuhkan pendekatan berbeda dibandingkan pengadaan barang dan jasa konvensional.
Sumber Gambar : Tirto






